TerabasNews, BANGKA TENGAH – Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Menumbing 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap 10 kasus dari berbagai kejahatan yang menjadi Target Operasi dan Non Target Operasi, salah satunya kasus kejahatan seksual dengan kekerasan (Rudakpaksa)
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka, dari berbagai kejahatan yang menjadi Target Operasi dan Non Target Operasi.
“Ada 10 kasus yang berhasil kita ungkap dalam operasi pekat ini, seperti kasus curat, curas, judi, miras, narkotika, prostitusi dan kejahatan seksual dengan kekerasan,” ungkapnya, Senin (3/4/23) saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Tengah.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap ini, Lanjutnya AKBP Budi, 5 kasus masuk dalam Target Operasi sedangkan 5 kasus lagi Non Target Operasi.
“Kasus judi dengan kartu remi (jenis song) di Desa Nibung yang menjadi Target Operasi ada tiga tersangka ya itu, Sukri (41), Darto (38) dan Eduardo (44), kemudian target selanjutnya kasus prostitusi tersangkanya Asai (62) dan korbannya N (26), yang mana Asai ini dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan persetubuhan berbayar,” tuturnya.
Kemudian, masih kata Budi, untuk kasus miras yang terjadi di Desa Simpang Katis dan Desa Nibung ada 2 tersangka, yang mana keduanya melakukan penjualan minimum keras ilegal.
“Untuk tersangka kasus penjualan ilegal miras ada 2 orang, Se Siong (46) melakukan penjualan miras di Desa Simpangkatis, sedangkan tersangka Ratna (50) di Desa Nibung,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus kejahatan seksual dengan kekerasan fisik 1 tersangka, iyalah, Tarmizi (38) warga Air Gegas Bangka Selatan, dengan korbanya E (33). Sedangkan kasus curas di Pantai Penyak tersangkanya Rian (31) dan korbannya Ihzar (19).
“Kejahatan seksual dengan kekerasan yang dilakukan oleh Tarmizi terhadap E di Kebun Sawit Desa Guntung, yang mana tersangka ini melakukan rudakpaksa dengan mengancam menggunakan sebilah parang, selanjutnya kasus curas dengan tersangka Rian yang melakukan perampasan Handphone dan uang tunai milik korban dengan menodongkan pisau,” jelasnya.
Kemudian kasus selanjutnya, ditambahkan AKBP Budi, adalah kasus pencurian di Kolong Jongkong 9 Desa Nibung, dengan tersangka M Sunil (19) warga Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia dan korbannya Syarifuddin 44 warga Desa Nibung.
“Tersangka Sunil ini berhasil mencuri 2 set pompa dari Ponton TI rajuk milik korban, Kemudian untuk kasus curat, tersangka Tri (25) yang mencuri 117 janjang TBS seberat 1.518 kg milik PT. Mas Sari Jaya Sungai Selan, kemudian kasus narkoba tersangkanya Haryanto (36) yang ditangkap di Desa Nibung dengan barang bukti 27 paket narkoba jenis sabu seberat 9,18 gram, dan Peri Yansah (35) dengan barang bukti sabu 39 paket dengan berat 12,87 gram,” pungkasnya (Yan)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…