Categories: Bangka Tengah

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Antarkan Pesanan Sabu Pelanggannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap seorang pria bernama Periyansah alias Ari (35) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, Rabu (29/3/23) kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka ini di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Koba, saat akan mengantarkan pesanan narkoba pelanggannya.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 21:30 WIB, saat akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya, dan dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket,” ujarnya, Kamis (30/3/23).

Dari tangkapan awal hanya ditemukan 1 paket sabu, kemudian, lanjut Windaris, anggotanya melakukan pengembangan dengan membawa tersangka kerumahnya di Desa Nibung, dan disana ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumahnya, kami menemukan barang bukti 1 kantong plastik berisikan sabu sebanyak 35 paket, kemudian ditemukan kembali 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam kotak plastik warna biru di bawah lemari baju kamar pelaku ini,” terangnya

Masih kata Windaris, total barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.

“Barang bukti narkoba yang dapatkan dari tersangka ada 39 paket, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, 33 sedotan plastik kecil (pipet plastik ) yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 Unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok bekas, 1 kantong plastik, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong,” bebernya.

Dikatakannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sabu dan peralatan lainnya sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah, untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena tersangka ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

8 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

8 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

10 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

14 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

15 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

16 hours ago