Tegas dan Rasional

Aniaya Mantan Istri, Pelarian Pria di Bangka Selatan Berakhir dengan Dihadiahi Timah Panas

0 16

TerabasNews, Bangka Selatan – Pelarian seorang pria berinisial SG (48 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istri pada Senin 21 Maret 2022 lalu telah berakhir.

Buronan Polsek Simpang Rimba ini akhirnya berhasil di ringkus tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba pada Selasa (14/3/2022) di rumah kontrakan di Jalan Air PAM Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapat informasi bahwa pelaku penganiaya terhadap mantan Istri Yul (35 tahun) berada di Desa Sungai Selan.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan tim Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan menuju ke Sungai Selan dan berkoordinasi dengan Opsnal Res Bangka Tengah dan Unit Res Polsek Sungai Selan untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” kata Kompol Harry Kartono.

Ia mengatakan, saat akan diamankan pelaku yang sudah satu tahun kabur ini sempat melawan petugas dengan sembilan pisau. Setelah bergulat dengan petugas pelaku berhasil diamankan.

“Setelah diamankan, pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Simpang Rimba, namun saat dalam perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendobrak pintu belakang mobil sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas di kaki bagian sebelah kiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUH Penganiayaan berat Pidana Hukuman maksimal 5 Tahun,” ujarnya. (Andi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.