Tegas dan Rasional

Kejari Basel Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan di Desa Bikang

0 37

TerabasNews, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan di Desa Bikang Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Pengadaan lahan yang akan digunakan untuk relokasi Kantor Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019 telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 428.600.000

Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite mengatakan, penetapan ketiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan di desa Bikang setelah tim penyidik Kejari Bangka Selatan menemukan adanya penyelewengan dalam pengadaan lahan tersebut yang melibatkan tiga ASN Pemkab Bangka Selatan.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni J, H dan A yang merupakan ASN Pemkab Bangka Selatan. Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda yakni satu sebagai PPK dan dua sebagai pembantu,” kata Riama didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnaen Harahap dalam konferensi Persnya Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 dengan UUD Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Riama mengingatkan kepada ASN agar bekerja sesuai dengan aturan dan jangan coba-coba melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara.

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk menaati peraturan yang sudah di tetapkan agar tidak ada lagi anggaran negara yang di salah gunakan,” imbaunya. (Andi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.