DPRD Bangka Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda
TerabasNews, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diruang Mahligai DPRD Bangka, Senin (06/03).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin S.IP, Perwakilan dari Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Camat, sejumlah Kepala OPD, Lurah, sebanyak 25 Anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi S.IP didampingi Wakil Ketua I Topik Koriyanto dan Wakil Ketua II Rendra Basri.
Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan pada rapat paripurna ini menyampaikan dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dua Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan
efisiensi, efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018,” katanya.
Lebih lanjut, terkait penyampaian dua Raperda tersebut, melalui rapat paripurna ini pula, bersama-sama kita mendengar pandangan umum fraksi.
“Sehingga penyampaian dua Raperda ini dapat diterima dan dapat dibahas lebih lanjut. Semoga subtansi dua Raperda yang disampaikan ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Sekaligus mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan di Kabupaten Bangka,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bangka ini.
Demikian pandangan umum terkait dua Raperda yang diajukan tersebut fraksi dari partai PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKS, Hanura, Bangka Bangkit Bersatu (BBB) menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan Raperda yang disampaikan ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan
efisiensi, efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan
pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan didalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan peraturan
menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” katanya.
Dikatakannya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
“Dimana keberadaan luas lahan pertanian diwilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan, akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. Sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik
bidang pertanian bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Melalui penyampaian Raperda ini diharapkan Anggota DPRD Bangka dapat menerima dan membahasnya lebih lanjutsesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui untuk
ditetapkan menjadi Perda di Kabupaten Bangka,”harap Wabup Bangka ini. (Hendra/adv) dr