Tegas dan Rasional

Fraksi Gerindra Pangkalpinang minta tiga Raperda dikaji ulang

0 20

TerabasNews – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang meminta kepada pemerintah kota setempat agar mengaji ulang tiga Raperda yang diajukan kepada DPRD kota itu.

Permintaan tersebut diminta Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Kalo pada Rapat Paripurna keenam masa persidangan II dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).

Tiga Raperda yang diajukan tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah- Negeri Milik Pemerintah Kota Madya Pangkalpinang

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Kalok menyampaikan menurut Fraksi Partai Gerindra Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Bab 1 Ayat 1 Ayat 3, perizinan berusaha berbasis resiko adalah perizinan perusahaan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan oleh penyelenggaraan pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan juga berfungsi sebagai kebaktian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.

Fraksi Partai Gerindra juga menyarankan koordinasi antara akuntansi pemerintah serta pengawasan masyarakat dalam menjalankan usaha. Perda ini meningkatkan dan untuk kemudahan pelayanan persyaratan usaha bagi masyarakat atas dasar tersebut peratuaran daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Seharusnya mempersiapkan beberapa hal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di antara berbagai berikut kesediaan dan pengunaan teknologi informasi dan penggunaan penyelenggaraan terpadu satu pintu ketersediaan aparatur negara perizinan usaha yang integritas dan memiliki kemampuan berusaha teknologi informasi sehingga ketersediaan pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektif,” katanya.

Selanjutnya Kalok mengatakan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Produk Hukum Daerah sehingga tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1876 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri milik Pemerintahan Kotamadya Daerah tingkat dua Pangkalpinang.

“Semua hal ini dengan ramai interaksi sosial untuk mengkaji kembali usulan pencabutan Perda tersebut,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.