Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu, Aldi (19) dan Irfan 24 ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis (02/02/23) malam di Perkebunan Sawit, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan Narkoba, di Kebun Sawit Jalan Kodam Lubuk Besar, berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas langsung kita langsung menangkap kedua tersangka ini, dan dari keduanya didapatkan barang bukti 5 paket sabu, yang dimasukkan kedalam kaleng bekas minuman dan tergeletak ditanah,” ujarnya Minggu (5/02/23).
Lanjut Windaris, dari kedua tersangka ini selain selain 5 paket Narkoba yang di amankan, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya.
“Barang yang kita amankan 5 paket sabu seberat 1,77 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah kaleng bekas minuman kaleng yang sudah dipotong, 1 Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 warna merah Hitam tanpa Nopol, dan 2 unit Handphone,” tutur Windaris.
Lebih lanjut dikatakan Windaris, untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.
“Kedua tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.