8 Kali Keluar Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama, KA Alias Rian Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel
TerabasNews, Pangkalpinang – Sudah 8 kali keluar masuk penjara tampaknya tak membuat KA alias Rian jera. Kali ini, Ka alias Rian warga Kelurahan Selindung Baru ini kembali harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung.
Pria berumur 33 tahun tersebut dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (3/2/23).
“Pelaku Rian ini dibekuk di Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat depan Bioskop Base Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis, sudah 8 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Minggu (5/2/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban.
Dari hasil interogasi, Maladi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur.
“Jadi pelaku masuk pada saat korban tidur dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban,”ujar Maladi.
Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada didalam kamar serta uang tunai lebih kurang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada diatas kulkas.
Usai mendapati keterangan korban, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai 1 unit Handphone merk Samsung A02 S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.
“Dari keterangan RA, ia mendapatkan 1 unit handhone tersebut dengan cara membeli melalui Forum jual beli Bangka Belitung ( FJBB) kepada seseorang di jalan depan Bioskop Base Cinema dengan harga Rp.310.000,-“jelas Maladi.
Lebih lanjut, Maladi menerangkan dari informasi tersebut Tim kemudian berhasil memancing pelaku untuk keluar dan sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap pelaku KA alias Rian di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang tepatnya dipinggir jalan depan Base Cinema Pangkalpinang.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan.
“Pengakuan pelaku, dua handphone yang dicuri sudah dijual oleh pelaku melalu Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB), sedangkan uang yang diambil diatas kulkas sejumlah Rp. 130.000,- digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.”terang Maladi. (**)