Categories: Bangka SelatanHukum

Rumah Kontrakan di Jalan Damai Digerebek Polisi, Buruh Harian Asal Ogan Ilir Sumsel Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis malam (2/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial AS (34 tahun) kelahiran Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihak berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Setelah tersangka diamankan dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram,” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik klip kecil kosong, 2 Unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok sabun merk GIV, 1 buah kotak rokok surya kecil, dan 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman.

Kemudian lanjutnya, 1 buah sekop warna putih dari lipet minuman, 2 buah kotak lampu senter kepala, 1 bungkus plastik Asoi warna hitam kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, 1 Unit handphone android merk INFINIX warna hitam, dan 1 Unit handphone kecil merk Nokia warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

7 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

8 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

8 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

9 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

11 hours ago