Categories: Bangka SelatanHukum

Rumah Kontrakan di Jalan Damai Digerebek Polisi, Buruh Harian Asal Ogan Ilir Sumsel Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis malam (2/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial AS (34 tahun) kelahiran Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihak berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Setelah tersangka diamankan dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram,” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik klip kecil kosong, 2 Unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok sabun merk GIV, 1 buah kotak rokok surya kecil, dan 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman.

Kemudian lanjutnya, 1 buah sekop warna putih dari lipet minuman, 2 buah kotak lampu senter kepala, 1 bungkus plastik Asoi warna hitam kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, 1 Unit handphone android merk INFINIX warna hitam, dan 1 Unit handphone kecil merk Nokia warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago