Categories: Bangka SelatanHukum

Rumah Kontrakan di Jalan Damai Digerebek Polisi, Buruh Harian Asal Ogan Ilir Sumsel Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis malam (2/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial AS (34 tahun) kelahiran Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihak berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Setelah tersangka diamankan dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram,” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik klip kecil kosong, 2 Unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok sabun merk GIV, 1 buah kotak rokok surya kecil, dan 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman.

Kemudian lanjutnya, 1 buah sekop warna putih dari lipet minuman, 2 buah kotak lampu senter kepala, 1 bungkus plastik Asoi warna hitam kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, 1 Unit handphone android merk INFINIX warna hitam, dan 1 Unit handphone kecil merk Nokia warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

19 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

23 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

23 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

1 day ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

1 day ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

1 day ago