Categories: Ekonomi

Korban Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Simpangkatis Kab. Bangka Tengah Terima Santunan Jasa Raharja *

TerabasNews, Pangkalpinang (31/1) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 di Jalan raya Desa Simpangkatis Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor tersebut bermula saat sepeda motor BN-3148-PV yang dikendarai Suwardi hendak berbelok ke rumahnya kemudian tertabrak Sepeda Motor BN-5081-PJ, dan tertabrak lagi sepeda motor BN-5210-NG. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor BN-3148-PV meninggal dunia di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawatu Tenriajeng menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Senin 23 Januari 2023 atau dalam kurun 1 hari kerja setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata Arny.

Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan” ujar Arny.

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Arny

**

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB 2026-2028, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Karyawan dan Keberlanjutan Perusahaan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk bersama Serikat Pekerja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama…

29 mins ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPPM UBB Gelar Penanaman Pohon Bersama Wujudkan Kampus Hijau

TerabasNews, BALUNIJUK – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada…

31 mins ago

Pendidikan, Kesehatan hingga UMKM, Program PT TIMAH Menjangkau 69.653 Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan berbagai…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Tahap Akhir kepada Puluhan Ribu Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memasuki tahap akhir penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Pusat…

1 hour ago

Tinjau Stan LKS-FLS3N 2026, Gubernur Hidayat Arsani Borong Produk dan Motivasi Siswa Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Hari kedua pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni dan Sastra…

4 hours ago

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah…

17 hours ago