Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Cengkong Abang Kab Bangka
TerabasNews, Pangkalpinang (30/1) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan santunan kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 di Desa Cengkong Abang Kabupaten Bangka.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangkalpinang – Mentok Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Sabtu (14/1). Kecelakaan yang melibatkan 2 sepeda motor tersebut bermula saat sepeda motor BN-8414-KI yang dikendarai Sumansir dan sepeda motor BN-2198-BD yang dikendarain Yudika berjalan dari arah Mentok menuju ke Pangkalpinang setibanya di lokasi kejadian kedua motor tersebut bersenggolan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor BN-2198-BD meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit, dan pengendara sepeda motor BN-8414-KI meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2023 di RSUD Ir Soekarno setelah sempat di rawat selama 7 hari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menelan 2 korban jiwa tersebut.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan tersebut, seluruh korban terjamin Jasa Raharja, dan santunan meninggal dunia atas korban kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang sah sesuai ketentuan” katanya.
Arny menjelaskan santunan korban atas nama Yudika telah diserahkan pada tanggal 16 Januari 2023 atau 1 hari kerja sejak korban meninggal dunia, sedangkan korban atas nama sumansir telah diserahkan pada tanggal 25 Januari 2023.
Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari sinergi yang terjalin dengan Satlantas Polres dan Rumah Sakit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan” ujar Arny
Arny mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris yaitu sebesar Rp.50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
**