Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial FR (20 tahun) warga jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

FR diamankan setelah pihak kepolisian Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Bendungan Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka FR berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dekat tersangka dengan berat bruto 0,57 gram.

“Setelah tersangka ini diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti lainnya disimpan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti lain disimpan di rumah saudara TC di jalan Bendungan,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Dari keterangan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Bangka Selatan langsung membawa tersangka menuju tempat tersebut. Dengan disaksikan ketua RT, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,94 Gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 1 lembar kertas bekas rokok warna merah, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 unit timbangan merk Digital Scale, 1 buah sekop bekas pipet minuman, 3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 helai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES, dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

4 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

4 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago