Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial FR (20 tahun) warga jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

FR diamankan setelah pihak kepolisian Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Bendungan Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka FR berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dekat tersangka dengan berat bruto 0,57 gram.

“Setelah tersangka ini diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti lainnya disimpan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti lain disimpan di rumah saudara TC di jalan Bendungan,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Dari keterangan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Bangka Selatan langsung membawa tersangka menuju tempat tersebut. Dengan disaksikan ketua RT, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,94 Gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 1 lembar kertas bekas rokok warna merah, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 unit timbangan merk Digital Scale, 1 buah sekop bekas pipet minuman, 3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 helai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES, dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke, Dorong Perjuangan Sisa Royalti Timah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun Rumah Sakit Jantung dan Stroke…

2 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)…

6 hours ago

Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Ratusan warga Bangka Barat ikut memeriksanakan kesehatan dalam Bulan Bakti dalam…

9 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN demi Pelayanan Publik Berkualitas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarudin memimpin pelaksanaan Apel Gabungan lingkungan Pemerintah…

9 hours ago

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

24 hours ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

24 hours ago