Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial FR (20 tahun) warga jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

FR diamankan setelah pihak kepolisian Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Bendungan Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka FR berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dekat tersangka dengan berat bruto 0,57 gram.

“Setelah tersangka ini diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti lainnya disimpan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti lain disimpan di rumah saudara TC di jalan Bendungan,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Dari keterangan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Bangka Selatan langsung membawa tersangka menuju tempat tersebut. Dengan disaksikan ketua RT, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,94 Gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 1 lembar kertas bekas rokok warna merah, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 unit timbangan merk Digital Scale, 1 buah sekop bekas pipet minuman, 3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 helai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES, dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan karyawan…

13 hours ago

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

16 hours ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

1 day ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

2 days ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

2 days ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

2 days ago