Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial FR (20 tahun) warga jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

FR diamankan setelah pihak kepolisian Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Bendungan Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka FR berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dekat tersangka dengan berat bruto 0,57 gram.

“Setelah tersangka ini diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti lainnya disimpan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti lain disimpan di rumah saudara TC di jalan Bendungan,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Dari keterangan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Bangka Selatan langsung membawa tersangka menuju tempat tersebut. Dengan disaksikan ketua RT, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,94 Gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 1 lembar kertas bekas rokok warna merah, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 unit timbangan merk Digital Scale, 1 buah sekop bekas pipet minuman, 3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 helai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES, dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

3 hours ago

<em>Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Babel Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Kelistrikan Terbaik</em>

TerabasNews, Pangkalpinang, 16 September 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero)…

3 hours ago

Didit Srigusjaya Sorot Ketidakakuratan Data Desil, Minta Pemerintah Pusat Tunda Penggunaan Data Sementara

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyoroti ketidaktepatan klasifikasi desil…

5 hours ago

Edi Nasapta Kritik Terhadap Kekacauan Pendataan Penetapan Desil Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Partai NasDem, Edi…

5 hours ago

PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port, Resmikan Onshore Power Supply 1 MVA di Tanjung Priok

TerabasNews, Jakarta, 17 September 2026 - PT PLN (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan…

5 hours ago

Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Hampir empat tahun Aswandi (51) warga Kota Pangkalpinang harus berjuang menghadapi kanker…

5 hours ago