Categories: Bangka

Cabjari Belinyu Tetapkan Dua Orang Tersangka Tipikor Pada Kegiatan Pembangunan RPS SMKN 1 Belinyu

TerabasNews, Belinyu – Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, kembali berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini Cabjari Belinyu menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Belinyu tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut yaitu Drs. Raswin, M.Pd bin Nurdin (alm) yang menjabat Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 02/L .9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022. Selanjutnya Sdr. Imawan Dharma Putra, S.T, bin Suripto Sukirman selaku Direktur CV. Ramana Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 03/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

” Hari ini kita dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Drs. Raswin, M.Pd dan Sdr. Imawan Dharma Putra, S.T. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa beserta perabotannya di SMKN 1 Belinyu tahun anggaran 2020. ” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H.,M.H, dikantornya Selasa sore (27/12/2022).

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Bangka berdasarkan surat perintah penahanan Kacabjari Belinyu Nomor : PRINT – 02/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 dan Nomor : PRINT – 03/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Desember 2022. Usai menjalani pemeriksaan para tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat personil Polsek Belinyu beserta tim intelijen Cabjari Belinyu.

” Terlebih dahulu kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah Puskesmas Belinyu. Keduanya dinyatakan sehat secara fisik dan dapat dilakukan penahanan.” ujarnya

Adapun kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020, SMKN 1 Belinyu mendapatkan bantuan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan dengan nilai anggaran Rp 1.153.414.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), yang mana pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara swakelola.

Namun dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu Drs.Raswin, M.Pd menunjuk salah satu perusahaan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian dalam melakukan pekerjaan itu, pelaksana tidak melibatkan panitia pembangunan sekolah.

Akibat dari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) tentang pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, ditemukan kerugian negara berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 306.099.561,07 (tiga ratus enam juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu koma nol tujuh rupiah.

Oleh Kejaksaan para tersangka di jerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor :31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Herman)

TerabasNews

Recent Posts

Wujudkan Pelayanan Prima, Gubernur Hidayat Arsani Serahkan Dana Hibah untuk Jemaah Haji 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani kembali menunjukkan komitmen nyata dalam…

6 hours ago

Berawal dari Pangkalan Gas, Kini Usaha Bohal Sinaga Makin Bersinar Bersama PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Usaha milik Bohal Sinaga, pemilik Toko Cahaya Terang di wilayah Jalan Raya…

7 hours ago

Wakil Bupati Bangka Selatan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 8

TerabasNews, Bangka Selatan - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, melepas keberangkatan 37 jemaah…

7 hours ago

PLN Peduli Dorong UMK Naik Kelas Lewat Pelatihan Ads Digital di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — PLN melalui program PLN Peduli terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil…

7 hours ago

Dorong UMK Naik Kelas, PLN Peduli Gelar Sarasehan Branding dan Copywriting di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — PLN melalui program PLN Peduli kembali mendorong peningkatan daya saing Usaha Mikro…

7 hours ago

Polda Bangka Belitung Tetapkan Oknum PNS Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Dishub

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus…

13 hours ago