Cabjari Belinyu Tetapkan Dua Orang Tersangka Tipikor Pada Kegiatan Pembangunan RPS SMKN 1 Belinyu
TerabasNews, Belinyu – Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, kembali berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini Cabjari Belinyu menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Belinyu tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut yaitu Drs. Raswin, M.Pd bin Nurdin (alm) yang menjabat Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 02/L .9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022. Selanjutnya Sdr. Imawan Dharma Putra, S.T, bin Suripto Sukirman selaku Direktur CV. Ramana Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 03/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
” Hari ini kita dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Drs. Raswin, M.Pd dan Sdr. Imawan Dharma Putra, S.T. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa beserta perabotannya di SMKN 1 Belinyu tahun anggaran 2020. ” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H.,M.H, dikantornya Selasa sore (27/12/2022).
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Bangka berdasarkan surat perintah penahanan Kacabjari Belinyu Nomor : PRINT – 02/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 dan Nomor : PRINT – 03/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Desember 2022. Usai menjalani pemeriksaan para tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat personil Polsek Belinyu beserta tim intelijen Cabjari Belinyu.
” Terlebih dahulu kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah Puskesmas Belinyu. Keduanya dinyatakan sehat secara fisik dan dapat dilakukan penahanan.” ujarnya
Adapun kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020, SMKN 1 Belinyu mendapatkan bantuan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan dengan nilai anggaran Rp 1.153.414.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), yang mana pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara swakelola.
Namun dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu Drs.Raswin, M.Pd menunjuk salah satu perusahaan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian dalam melakukan pekerjaan itu, pelaksana tidak melibatkan panitia pembangunan sekolah.
Akibat dari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) tentang pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, ditemukan kerugian negara berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 306.099.561,07 (tiga ratus enam juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu koma nol tujuh rupiah.
Oleh Kejaksaan para tersangka di jerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor :31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Herman)