Tegas dan Rasional

Penambang dan Subkolektor Timah Ilegal Diamankan Polisi, Barang Bukti 802 Kilogram Timah

0 370

TerabasNews, Bangka Selatan – Tiga orang penambang timah ilegal dan satu orang Subkolektor atau penampung timah ilegal diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Keempat tersangka diamankan dalam Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan sejak 16-30 Oktober 2022 oleh Polres Bangka Selatan.

Adapun empat orang tersangka yang diamankan yakni YR (32 tahun), MS (40 tahun), YS (41 tahun) dan SW alias Bujang. Keempat diamankan di lokasi berbeda yang merupakan target operasi (TO) dan Non TO.

Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, para tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Selama operasi peti, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka disejumlah lokasi berbeda. Dari empat orang yang diamankan ini merupakan target operasi (TO) dan non TO,” kata Kompol Hary dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Dari empat orang tersangka yang diamankan, kata Hary, tiga diantaranya merupakan penambang ilegal mining dan satu tersangka berinisial SW alias Bujang sebagai subkolektor atau penampung pasir timah ilegal.

“Untuk YR diamankan karena lakukan penambangan di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, YS ditangkap karena menambang di wilayah hutan produksi berlokasi di air Nibung Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, dan MS ditangkap kerena menambang tanpa SPK di IUP PT Timah wilayah Mawas, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas,” ujarnya.

“Sedangkan untuk SW alias Bujang ditangkap dikediamannya di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba. Tersangka diamankan lantaran menjadi subkolektor atau penampung pasir timah ilegal dengan barang bukti 802 Kilogram pasir timah,” lanjut Hary menambahkan.

Ia mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti yang terjaring dalam operasi Peti Menumbing 2022 telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tiga tersangka YR, YS dan MS disangkakan dengan pasal 158 undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. Sedang SW alias Bujang dikenai pasal 161 undang-undang minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 milyar,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.