TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, berkomitmen memberikan kemudahan perizinan bagi seluruh masyarakat Bangka Tengah, yang akan mengurus segala bentuk perizinan.
“Komitmen kami memberikan kemudahan segala bentuk perizinan, baik itu perizinan investasi ataupun masyarakat Bangka Tengah yang akan mendirikan bangunan semua kita berikan kemudahan,” ujar Kepala DPMPPTK, Aisyah Sisylia, Jum’at (04/11).
Lanjut Aisyah, bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan, baik itu hunian pribadi ataupun perkantoran terlebih dahulu harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk mendapatkan PBG, pemohon bisa mengakses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung berbasis web (SIMBG).
“Didalam sistem tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis yang meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, spesifikasi teknik bangunan gedung dan masih banyak persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Aisyah, namun dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat pemohon perizinan mendirikan bangunan, pihaknya mereduksi persyaratan tersebut, hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Walaupun beberapa persyaratannya dikurangi, tapi syarat umum dan utamanya harus tetap di penuhi, untuk syarat umum yang harus dipenuhi adalah KTP, Gambar bangunan serta PKKPR, nah, PKKPR inilah syarat penting dan wajib dipenuhi yang mana kita mau melihat apakah bangunan itu sesuai tidak dengan tata ruang di Bangka Tengah,” terangnya
Masih kata Aisyah, tentang pentingnya PKKPR sampai saat ini masyarakat belum seluruhnya memahami hal itu, sehingga terkesan proses PKKPR dan PBG ini satu kesatuan yang menghambat, padahal itu adalah syarat dalam syarat.
“Yang dimaksud syarat dalam syarat yaitu, syaratnya PBG itu ya PKKPR, bikin dulu PKKPR nya, baru kemudian kita bisa memasukan sebagai syarat PBG. Untuk memenuhi syarat PKKPR itu sangat mudah, cukup KTP, Sertifikat tanah dan titik koordinat lokasi, setelah itu akan dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak tata ruang. Namun, pada intinya dari semua persyaratan yang harus dipenuhi, bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi ini upaya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…