Tegas dan Rasional

Diskominfo Pangkalpinang Sosialisasi SPBE dan Tindak Lanjut Penganggaran Belanja Internet 2023

0 16

TerabasNews, BABEL – Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan rencana tindak lanjut penganggaran Belanja Internet tahun 2023, bertempat di OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis Pagi (03/11/2022).

Plt Kadin Kominfo Kota Pangkalpinang Febri Yanto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2023 nanti.

Ada dua agenda penting yang akan menjadi tupoksi dari Diskominfo sendri yaitu pelaksanaan dari SPBE, serta pengalihan belanja internet dari masing-masing OPD, UPTD ke Diskominfo, ” tuturnya

Sebenarnya yang penting adalah belanja internet dari OPD, UPTD ke Kominfo, karena ini hubungannya selamanya nanti adanya di Kominfo, jadi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kominfo terkait internet ini.

Apalagi dikondisi seperti sekarang ini, kita tidak bisa menolak kehadiran IT, seandainya kita tidak bisa menyesuaikan, kita akan ketinggalan zaman, ” ujarnya

Jadi dimasa seperti ini, kita tidak bisa lagi menolak perubahan, tidak bisa lagi, tidak menyesuaikan dengan keadaan, semuanya harus menerima perubahan khususnya di dunia digital atau informasi teknologi.

SPBE secara garis besarnya adalah pelaksanaan kegiatan jaringan pemerintah itu spesifiknya, kemudian secara Nasional sudah ditetapkan pemerintah lewat perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Nasional di Indonesia, ” ucap Febri

Kemudian untuk Kota Pangkalpinang terkait SPBE ini, sudah ditetapkan melalui Perda SPBE Pemerintah Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 2022, yangana baregau di sah kan bulan februari 2022.

Untuk hari ini, kita baru masuk ke tahap sosialisasinya dan setelah ini rekan-rekan dari E- Goverment akan menindak lanjuti terkait pembuatan Perwako SPBE di Kota Pangkalpinang.

Jadi batasan-batasan SPBE di Pangkalpinang nanti akan lebih dirinci lagi di PerWako tersebut. Saya contohkan saja misalnya tandatangan elektronik ” tandasnya

Tandatangan Elektronik ini bisa digunakan yang sifatnya surat-surat yang diharuskan untuk ditanda tangani sedangkan OPD yang bersangkutan tidak berada ditempat, tetapi tidak bisa digunakan terkait anggaran atau pencairan kegiatan.

Kemudian kami tekanka bahwa Tandatangan Elektronik ini tidak akan keluar, atau tidak akan di verifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara apabila tidak mengusulkan melalui Kominfo daerah setempat.

Untuk mekanismenya, Kepala OPD mengusulkan atau mengirim surat permohonan ke Kominfo, agar diterbitkan akun dari tandatangan elektronik ini, nanti dari Dinas Kominfo yang akan memverifikasi dan menyampaikan kepada Badan Siber Sandi Negara.

Selanjutnya nanti keluar akun kemudian aplikasinya kita download dan masih ada beberapa tahapan nanti rekan tim E-Goverment akan membantu baru setelah itu akan terbit Tandatangan Elektroninknya.

Jadi dimana pun Bapak/Ibu berada, tandatangan elektronik ini sah dan diakui oleh Negara kecuali hal-hal yang bersifat prinsip yang berhubungan dengan keuangan, ” selorohnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.