Tambang Rakyat, Siapa Yang Mereklamasi?
Oleh: SUKARNA, S.H Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B dan C seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Exploitasi Pertambangan dilihat dari legalitasnya ada yang legal atau memiliki izin dan ada juga yang ilegal tidak memiliki izin penambangan.
Untuk yang legal ini sudah pasti sangat menguntungkan bagi negara, penambang, masyarakat sekitar, perguliran dana csr dan berwawasan lingkungan, tersedianya dana jaminan reklamasi untuk pemulihan mereklamasi lahan bekas tambang tersebut.
Sedangkan untuk pertambangan yang ilegal merupakan sebaliknya sangat merugiakan negara, penambang, masyarakat sekitar dan menimbulkan kerusakan lingkungan dikarenakan tidak ada usaha/ upaya untuk mereklamasi lahan bekas tambang tersebut.
Kemudian dilihat dari jenis, tempat operasi dan perlatan yang digunakan ada berberbagai macam jenis/ istilah pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat kita baik yang beroperasi di darat maupun perairan.
Adapun jenis tambang rakyat yang beropersi di daratan yang sering disebut dengan jenis/istilah Ti mini, Ti dongpeng, Ti fuso, TN dll sedangkan yang beroperasi di perairan seperti Ti rajuk, Ti sebu, Ti upin-ipin, Ti gerbok, Ti tower dll.
Untuk jangka pendek kegiatan exploitasi tambang rakyat ini sangat membantu perekonomian masyarakat kita dikarenakan mereka langsung mendapatkan hasil yang dapat dijual secara langsung dan mendapatkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pada hari ini, sehingga tambang rakyat sangat disenangi dan menjanjikan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, namun untuk jangka panjang kegiatan exploitasi tambang rakyat ini justru dapat merugikan bagi penambang dan masyakat lainnya dikarenakan pola dan sistem pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan dengan baik.
Kebiasaan penambangan yang dilakukan masyarakat kita berpindah-pindah dan tidak memperdulikan kerusakan lingkungan ini lah yang dapat merugikan kelestarian lingkungan.
Misalnya penambang selesai menambang membiarkan bekas dan kerusakan lingkungan begitu saja tanpa ada upaya untuk menutupi kembali dan mereklamasi lahan yang ditinggalkan tersebut, kemudian penambang mencari lokasi/ tempat yang lain untuk melakukan penambangan kembali.
Bekas galian tambang apabila dibiarkan begitu saja maka memerlukan waktu yang lama secara alami untuk hijau kembali, sehingga perlu perencanaan dan upaya agar lahan bekas tambang pulih kembali seperti yang dilaksanakan oleh Tambang legal dengan menyediakan dana jaminan reklamasi sebelum dilakukannya ekploitasi penambangan.
Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai lagi kewenangan dalam hal perizinan pertambangan. Oleh karena itu para penambang rakyat menjadi enggan untuk mengurus perizinan pertambangan tersebut disebabkan oleh waktu yang terlalu lama dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin tambang tersebut, sedangkan dengan alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari mengharuskan untuk melaksanakan exploitasi penambangan sehingga terjadi exploitasi tambang secara ilegal.
Kemudian siapa yang bertanggung jawab untuk pemulihan kembali lahan eks tambang yang berupa lubang-lubang, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan begitu saja oleh tambang rakyat yang ilegal tersebut.
Sepatutnya penambang lah yang bertangung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukan tetapi penambang enggan untuk melaksanakannya karena hasil yang diperoleh dari hasil tambang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak tersedianya uang untuk mereklamasi eks lahan tambang tersebut.
Perlunya peran pemerintah dan aparat penegak hukum, unsur terkait dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyikapi aktifitas tambang rakyat yang ilegal ini karena akan berakibat kurang baik terhadap lingkungan hidup dan lemahnya ekonomi yang akan mendatang apabila dibiarkan secara terus menerus.
Sangat penting adanya kegiatan himbauan/ sosialisasi tentang akibat pertambangan ilegal dan mendorong apabila melakukan penambangan agr dilaksanakan secara legal demi menjamin pemulihan kembali lahan eks tambang.
Memberikan solusi mata pencarian pengganti tambang ke sektor lain seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan UKM untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat.(**)