TerabasNews, Toboali – 7 (tujuh) orang terdangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali akhirnya resmi dilakukan penahanan.
Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa saat ini 7 (tujuh) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.
“Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022,”kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (12/10/22) sore.
Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas Perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.
Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.
“Sehingga atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada 7 (tujuh) tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan kembali,”terang Maladi. (Roy)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…