Categories: Bangka SelatanHukum

Satreskrim Polres Basel Ringkus Penadah Barang Hasil Curian

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial NA (27 Tahun) warga kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan pada Senin (19/9/2022) lantaran diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, NA ditangkap setelah salah satu pelaku pencurian berinisial AE yang telah diamankan sebelumnya mengaku jika barang hasil curian berada di tangan NA.

“Jadi barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE di rumah korban berinisial Y yang berada di jalan Teladan berupa Emas berbentuk cincin seberat 5 mata ada ditangan NA,” kata AKP Chandra dalam konferensi pers didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Rabu (21/9/2022).

Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku NA. Dan pada Senin (19/9/2022) Tim Panther mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika cincin hasil curian tersebut sempat berada di tangannya dan telah dijual kepada saudara P. Kemudian kita mendatangi saudara P, dan membenarkan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.

Chandra mengatakan, atas perbuatannya pelaku NA disangkakan denhan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Rabu (24/8/2022) lalu Tim Panther Polres Basel berhasil membekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang dibalik aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Toboali. Ketiganya berinisial AE (17 tahun), A (15 tahun) dan E (22 tahun).

Saat itu Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar kawanan pelaku ini telah terlibat di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah kecamatan Toboali.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas merek Eiger warna cokelat, Ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait.

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

19 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

19 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

21 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

1 day ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 day ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

1 day ago