Tegas dan Rasional

Satreskrim Polres Basel Ringkus Penadah Barang Hasil Curian

0 130

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial NA (27 Tahun) warga kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan pada Senin (19/9/2022) lantaran diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, NA ditangkap setelah salah satu pelaku pencurian berinisial AE yang telah diamankan sebelumnya mengaku jika barang hasil curian berada di tangan NA.

“Jadi barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE di rumah korban berinisial Y yang berada di jalan Teladan berupa Emas berbentuk cincin seberat 5 mata ada ditangan NA,” kata AKP Chandra dalam konferensi pers didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Rabu (21/9/2022).

Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku NA. Dan pada Senin (19/9/2022) Tim Panther mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika cincin hasil curian tersebut sempat berada di tangannya dan telah dijual kepada saudara P. Kemudian kita mendatangi saudara P, dan membenarkan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.

Chandra mengatakan, atas perbuatannya pelaku NA disangkakan denhan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Rabu (24/8/2022) lalu Tim Panther Polres Basel berhasil membekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang dibalik aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Toboali. Ketiganya berinisial AE (17 tahun), A (15 tahun) dan E (22 tahun).

Saat itu Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar kawanan pelaku ini telah terlibat di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah kecamatan Toboali.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas merek Eiger warna cokelat, Ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait.

Leave A Reply

Your email address will not be published.