Kesal Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Mesum Sama Pacar
TerabasNews, Bangka Selatan – Kesal dan tidak terima karena diputusin oleh pacarnya, seorang pemuda di Bangka Selatan berinisial OK (19 tahun) nekat menyebarkan video dan foto mesum bersama pacarnya yang masih dibawah umur.
Akibat dari ulahnya tersebut, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah keluarga korban berinisial F (17 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kasus asusila yang menimpa korban terungkap pada Senin (12/9/2022) saat ayah korban pulang bekerja sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana pada saat itu, ayah korban ke rumah mertuanya untuk menanyakan kunci rumah kepada ibu korban. Sesampai di sana ibu korban memberitahukan tentang foto anaknya dalam kondisi bugil yang diduga disebarkan pelaku OK.
“Setelah diberi tahu kejadian tersebut, ayah korban mendatangi RT setempat dan memberitahukan kalau OK telah menyebarkan foto itu dan mengajak ketua RT untuk membahas hal ini di kantor desa. Keesokan harinya ini dibahas dan melaporkan kejadian ini ke polres,” kata AKP Chandra dalam konferensi pers yang didampingi KBO Ipda William F Situmorang dan Kasih Humas, Ipda Budi, Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (15/9) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku dengan didampingi keluarganya datang ke Mapolres untuk menyerahkan diri.
“Hubungan pelaku dan korban ini berpacaran. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia melakukan hubungan badan bersama korban sudah 20 kali. Dan pertama itu terjadi pada bulan April 2021 yang sempat di rekam oleh pelaku,” ujarnya.
Dengan memiliki video tersebut, kata Chandra, pelaku terus mengajak korban melakukan hubungan badan dan kalau korban menolak pelaku mengancam akan menyebarkan video bersama korban. Karena ancaman ini, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Jadi suatu ketika karena korban sudah tak tahan lagi, akhirnya korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku, yang membuat pelaku nekat menyebarkan video beserta foto ke teman korban. Kemudian teman korban memberitahukan kepada orang tuanya dan kasus ini akhirnya terungkap,” jelasnya.
Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit HP Vivo warna gold, Satu unit HP Realme warna hitam, 1 unit HP Oppo A16 warna biru, seragam sekolah dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau kedua Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pertama 5 – 15 tahun penjara dan kedua maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.