Gelapkan Uang Setoran Air Minum PDAM, Wita Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gelapkan Uang Setoran Air Minum PDAM, Wita Ditetapkan Sebagai Tersangka
BANGKA TENGAH – Satreskrim Polres Bangka Tengah menetapkan Wita (27), mantan bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setoran air PDAM yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan 2017.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap mantan bendahara tersebut, setelah melewati proses pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, serta pengumpulan barang bukti oleh penyidik dinyatakan terbukti.
“Penggelapan itu terjadi dari bulan April 2015 sampai dengan April 2017, saat itu, tersangka Wita menjabat sebagai bendahara di PDAM Cabang Simpang Katis, menerima uang setoran air dan non air dari para pelanggan, namun uang setoran pelanggan tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario, Rabu (14/9).
Atas perbuatan tersangka dan hasil laporan audit keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah. Lanjut AKP Wawan, PDAM Cabang Simpang Katis menderita kerugian 100.985.299 Rupiah.
“Seperti yang tertuang dalam laporan hasil audit keuangan Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar 100.985.299 Rupiah,” ujarnya
Dikatakan Wawan, dari kejadian tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti, Daftar Rekening Diterbitkan PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015
s/d 2017, lalu, Laporan Penerimaan Penagih PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015
s/d 2017, kemudian, salinan Rekening Koran PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015 s/d 2017, Surat Perjanjian Kerja atas nama Wita Tridipa, berikut Laporan Keuangan PDAM Tirta Bangka Tengah Periode 2015 s/d 2017, dan Laporan Hasil PKKN dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021,” beber Wawan.
Masih kata Wawan, untuk pasal yang di sangkakan terhadap tersangka sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan iya lah, Primair pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 atau pasal 8 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, serta UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1)
K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit 50.000.000 Rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 Rupiah,” pungkasnya. (Haryan)