Categories: Bangka Barat

Polsek Jebus Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

TerabasNews, Bangka barat – Polsek Jebus telah membentuk Tim satuan Tugas Untuk Melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunakan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha. Minggu (28/08/2022)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polsek Jebus Polres Bangka Barat telah melaksanakan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum ( SPBU ) Diwilayah kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Untuk memperingatkan kepada pemilik kendaraan yang mengisi BBM Subsidi dan Petugas SPBU agar tidak melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polsek Jebus akan bertindak tegas dengan melakukan Penangkapan jika terbukti melakukan hal tersebut.

Pada Hari Jum’at (26/8/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Satgas Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus berhasil menangkap saudari SY (42 Tahun) dikediamannya.

Saudari SY ditangkap setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahguna yaan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.

Kegiatan penangkapan oleh Tim di dampingi ketua RT setempat. Tim mendatangi rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak milik Sdri. SY serta menemukan sebanyak 10 (sepuluh) drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 7 djerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar berikut 3 djerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Sdri. SY melakukan kegiatan Penimbunan BBM Subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk bahan bakar minyak tersebut akan saudari SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, keintasi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Tbk Dukung Kelompok Peternak di Bangka Barat untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

TerabasNews, BANGKA BARAT — PT TIMAH Tbk terus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah operasional…

7 hours ago

Event Kemilau Pesona Bangka Selatan tingkatkan perekonomian daerah

TerabasNews - Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Riza Herdavid berharap event Kemilau Pesona…

7 hours ago

Bangka Selatan santuni 1000 anak yatim

TerabasNews - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan santunan kepada 1000 anak…

7 hours ago

Lewat Problem Solving, Polisi Bangka Barat Bantu Warga Sekarbiru Selesaikan Persoalan Secara Damai dan Kekeluargaan

TerabasNews - Kepolisian Resor Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, bukan…

7 hours ago

Berobat Jadi Lebih Dekat, Ratusan Warga Mentok Datangi Mobil Sehat PT TIMAH Tbk

TerabasNews, BANGKA BARAT — PT TIMAH Tbk kembali menghadirkan layanan kesehatan gratis melalui program Mobil…

21 hours ago

<em>Satgas Pangan Polda Babel Bersama Bapanas RI Pantau Pasar Dan Distributor, Pastikan Mutu Hingga Harga Beras</em>

TerabasNews - Satgas Pangan Polda Bangka Belitung bersama Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia…

22 hours ago