TerabasNews, Bangka Selatan – Unit II Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Adalah seorang pria berinisial CN (40 tahun) warga Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali. Pria yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di kediamannya pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 jerigen berisi BBM Subsidi jenis Solar yang terdiri dari 10 jerigen berisi 20 liter, dan 5 jerigen berisi 16 liter. Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM Bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di daerah Jalan Manggis Tanjung Ketapang Toboali.
“Pelaku ini diamankan di kediamannya di Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang pada Rabu kemarin (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB beserta barang bukti BBM Bersubsidi jenis Solar,” kata AKP Chandra dalam Konferensi pers, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dalam jumlah banyak dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Pelaku mendapatkan Solar ini disalah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali. Pelaku membeli BBM Subsidi ini dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang telah dikeluarkan instansi terkait, sehingga pihak SPBU selalu memberikan BBM kepadanya sesuai data kebutuhan nelayan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyatakan, solar yang dibeli oleh pelaku malah dijual kepada para penambang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan hampir dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan pertamina.
“Kesalahan yang telah dilakukan pelaku ini yang pertama menjual solar diatas HET, ada keuntungan didapat dari penjualan, kemudian menjual kepada yang tidak berhak, dalam hal ini penambang,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan atensi dari Kapolri ke Kapolda bahwa seluruh jajaran Polri di bawah untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mengatasi kelangkaan BBM.
TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…
TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…
TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…
TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…