Categories: Bangka Selatan

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Toboali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Unit II Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Adalah seorang pria berinisial CN (40 tahun) warga Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali. Pria yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di kediamannya pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 jerigen berisi BBM Subsidi jenis Solar yang terdiri dari 10 jerigen berisi 20 liter, dan 5 jerigen berisi 16 liter. Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM Bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di daerah Jalan Manggis Tanjung Ketapang Toboali.

“Pelaku ini diamankan di kediamannya di Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang pada Rabu kemarin (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB beserta barang bukti BBM Bersubsidi jenis Solar,” kata AKP Chandra dalam Konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dalam jumlah banyak dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Pelaku mendapatkan Solar ini disalah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali. Pelaku membeli BBM Subsidi ini dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang telah dikeluarkan instansi terkait, sehingga pihak SPBU selalu memberikan BBM kepadanya sesuai data kebutuhan nelayan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyatakan, solar yang dibeli oleh pelaku malah dijual kepada para penambang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan hampir dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan pertamina.

“Kesalahan yang telah dilakukan pelaku ini yang pertama menjual solar diatas HET, ada keuntungan didapat dari penjualan, kemudian menjual kepada yang tidak berhak, dalam hal ini penambang,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Chandra menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan atensi dari Kapolri ke Kapolda bahwa seluruh jajaran Polri di bawah untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mengatasi kelangkaan BBM.

TerabasNews

Recent Posts

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…

15 hours ago

Dua Tahun Berturut, PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan Top 50 MID Capitalization Public Listed Company pada The 15th IICD CG Conference and Award 2024

TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…

16 hours ago

96 Personel Sat Brimob Polda Babel Penugasan Satgas Ops Amole BKO Polda Papua Terima Penganugerahan Satya Lencana Dharma Nugraha

TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…

16 hours ago

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…

16 hours ago

Gunakan Hak Suaranya, Bupati Algafry Rahman dan Istri Nyoblos di TPS 003

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…

23 hours ago

Kapolda Babel Dan Forkopimda Cek TPS Di Kabupaten Bangka Tengah, Pastikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Lancar

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…

23 hours ago