Categories: Ekonomi

Rivan A. Purwantono: Ini Alasan Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

TerabasNews, JAKARTA – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.

Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ujar Rivan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Kapolres Bangka Barat: “Perbedaan Bukan Penghalang, Tapi Kekuatan untuk Hidup Rukun dan Damai”

TerabasNews - Dalam rangkaian pengamanan perayaan Paskah tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kapolres…

3 hours ago

Kapolres Bangka Barat Pimpin Langsung Pengamanan Paskah 2025, Himbau Masyarakat Jaga Toleransi dan Kamtibmas

TerabasNews - Kepolisian Resor Bangka Barat menerapkan pola pengamanan maksimal dalam rangka mengawal perayaan Paskah…

3 hours ago

Kapolres Bangka Barat Pastikan Perayaan Ibadah Paskah Berjalan Aman dan Damai di kabupaten Bangka Barat

TerabasNews - Suasana penuh khidmat dan sukacita mewarnai perayaan Paskah 2025 di sejumlah gereja di…

3 hours ago

Doa Bersama Awali Wagub Hellyana Tempati Rumah Dinas

TerabasNews, PANGKALPINANG - Usai resmi dilantik, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Kep. Babel) Hellyana…

3 hours ago

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

TerabasNews, Jakarta, 20 April 2025 - PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama strategis dengan Kementerian…

11 hours ago

Dukung Ketahanan Energi Belitung, PLN dan Pemkab Lakukan Survei Bersama untuk Pembangunan PLTMG 21 MW

TerabasNews, Belitung, 17 April 2025– PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan survei bersama…

1 day ago