Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Dampingi Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

TerabasNews, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bateng, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus tahun 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor, mewakili Bupati Bangka Tengah, dalam kesempatan itu, mengatakan Pemkab Bangka Tengah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah ini.
“Kami sangat mendukung semua kegiatan Kejari Bateng dan salah satunya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini. Pasalnya, hal ini adalah bentuk nyata sebagai sebuah lembaga negara hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya di masyarakat wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” kata Pittor.
Ia melanjutkan, tantangan penegakan hukum tentu tidaklah semakin mudah. Namun, di sisi lain pihak penegak hukum dituntut untuk tetap memiliki semangat yang tinggi serta profesionalisme dalam melakukan proses penegakan hukum.
“Kerja sama kita yang baik ini semoga terus dipertahankan dengan baik. Karenanya kerja sama yang baik ini juga tak lepas dari dukungan semua pihak Forkopimda di Bangka Tengah dalam menjaga keamanan di Bangka Tengah,” harap Pittor sesaat sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 77 perkara tindak pidana.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni pertama perkara tindak pidana narkotika sebanyak 39 perkara dengan rincian jenis sabu (metamfetamin) sebanyak 158 bungkus plastik bening dengan total 1600 gram,” jelas Syamsuardi.
Dilanjutkannya, jenis ekstasi sebanyak 1 butir dan satu plastik dalam keadaan hancur, dan jenis ganja sebanyak 24 bungkus dengan total 90,774 gram.
“Dan tata cara pemusnahan barang bukti pun beragam, yakni dengan cara diblender, dipotong, dihancurkan dan juga di bakar,” tutupnya.
Turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Kabag hukum Setdakab Bangka Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah.
Penulis: Karina Ningsih

TerabasNews

Recent Posts

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

TerabasNews, Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejumlahstakeholder menggelar pengecekan…

11 hours ago

Pj Gubernur Sugito Kawal Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tanjungpandan

TerabasNews, TANJUNGPANDAN- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Sugito ikut memastikan program prioritas…

11 hours ago

Implementasikan Budaya Kerja Inklusif, PT Timah Komitmen Dalam Pengembangan SDM Melalui Program Women In TINS

TerabasNews, Pangkalpinang – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia…

11 hours ago

Pj Gubernur Sugito Sambut Kedatangan Ketua DMI Jusuf Kalla ke Kep. Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, dan rombongan melakukan kunjungan kerja…

16 hours ago

Sidak Pasar, Pj Gubernur Sugito: Stok dan Harga Bahan Pokok Terkendali

TerabasNews, TANJUNGPANDAN - Guna memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, Penjabat (Pj) Gubernur…

16 hours ago

Zulyanti Sosok Inspiratif Dibalik Suksesnya Kelompok Tani Aek Jelutung, Kembangkan Program PROTEIN NABATI Bersama PT Timah

TerabasNews, Belitung Timur -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur terkenal sebagai salah satu pengahasil nanas…

16 hours ago