Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Dampingi Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

TerabasNews, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bateng, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus tahun 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor, mewakili Bupati Bangka Tengah, dalam kesempatan itu, mengatakan Pemkab Bangka Tengah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah ini.
“Kami sangat mendukung semua kegiatan Kejari Bateng dan salah satunya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini. Pasalnya, hal ini adalah bentuk nyata sebagai sebuah lembaga negara hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya di masyarakat wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” kata Pittor.
Ia melanjutkan, tantangan penegakan hukum tentu tidaklah semakin mudah. Namun, di sisi lain pihak penegak hukum dituntut untuk tetap memiliki semangat yang tinggi serta profesionalisme dalam melakukan proses penegakan hukum.
“Kerja sama kita yang baik ini semoga terus dipertahankan dengan baik. Karenanya kerja sama yang baik ini juga tak lepas dari dukungan semua pihak Forkopimda di Bangka Tengah dalam menjaga keamanan di Bangka Tengah,” harap Pittor sesaat sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 77 perkara tindak pidana.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni pertama perkara tindak pidana narkotika sebanyak 39 perkara dengan rincian jenis sabu (metamfetamin) sebanyak 158 bungkus plastik bening dengan total 1600 gram,” jelas Syamsuardi.
Dilanjutkannya, jenis ekstasi sebanyak 1 butir dan satu plastik dalam keadaan hancur, dan jenis ganja sebanyak 24 bungkus dengan total 90,774 gram.
“Dan tata cara pemusnahan barang bukti pun beragam, yakni dengan cara diblender, dipotong, dihancurkan dan juga di bakar,” tutupnya.
Turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Kabag hukum Setdakab Bangka Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah.
Penulis: Karina Ningsih

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN UIW Babel Gelar Talk Show “Speak Up & Stand Strong” Lawan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

TerabasNews, Pangkalpinang, 21 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Srikandi PT PLN (Persero)…

16 hours ago

Sebanyak 248 Pelajar dari Tiga Provinsi Daftar Program Kelas Beasiswa PT Timah Pada SMAN 1 Pemali

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebanyak 248 pelajar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau dan…

18 hours ago

Mengukir Jejak di Dunia Tambang, Pontie Wendrawati Instrument Engineer Perempuan di Balik Peleburan TSL Ausmelt PT Timah

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Jari jemarinya cekatan memainkan mouse dan matanya tampak fokus menatap layar monitor…

18 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat Arsani didampingi Sekda Pemprov Kep.…

18 hours ago

Direktur BSB Hadiri Paripurna Pidato Sambutan Gubernur Hidayat Arsani

TerabasNews, Pangkalpinang — Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin, menghadiri Rapat Paripurna penyampaian pidato…

18 hours ago

Pemkab Bateng Terus Berupaya Mengentaskan dan Menghapuskan Kemiskinan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian…

19 hours ago