Tegas dan Rasional

Gondol Uang Rp 30 Juta Milik Bos, Dua Karyawan Toko Diciduk Polisi

0 173

TerabasNews, Bangka Selatan – Dua karyawan toko berinisial AR (35 tahun) dan MY (26 tahun) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres setempat.

AR dan MY diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko milik bosnya yang berada di Pasar Toboali Kabupaten
Bangka Selatan.

Dalam aksinya yang dilakukan pada Jumat tengah malam (5/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua tersangka berhasil menggondol uang Rp 30 juta yang disimpan korban di dalam laci toko.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh istri korban saat membuka toko pada Jumat pagi (5/8/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dimana pada saat itu, istri korban melihat laci meja di toko sudah berpindah tempat ke atas kursi dalam keadaan terbuka. Kemudian istri korban mengecek Laci meja bawah yang berisi uang kurang lebih Rp 30 juta sudah hilang.

“Dari kejadian itu istri korban langsung menelpon suaminya Beni dan memberi tahu bahwa tokonya telah di curi. Kemudian korban Beni langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata AKP Chandra, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP, anggota melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang berada di toko.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sore (5/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian berinisial MY berada di kontrakan jalan Ampera Toboali.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti uang sebanyak Rp 14.660.000,-  yang diakui pelaku dari hasil curian toko milik korban Beni,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku MY, bahwa Ia melakukan pencurian tersebut dengan pelaku lainnya berinisial AR. Dari keterangan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan.

“Sekitar pukul 18.00 WIB anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku AR berada di rumahnya di jalan Nelayan Toboali. Dari laporan tersebut anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Chandra mengungkapkan, dari pelaku AR anggota berhasil menemukan barang bukti uang sebesar Rp 15.206.000 di belakang rumah pelaku yang di timbun di dalam tanah. Dimana pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko milik Beni.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk tindakan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 30 juta dengan berbagai pecahan, 1 Unit motor Honda Vario warna putih dengan nopol BN 6083 EJ dan 1 Unit motor Yamaha Vino BN 5443 VD. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.