Tegas dan Rasional

Pengusaha Tambak Udang Ikuti Sosialisasi Perda Baru Tentang Retribusi Perizinan di Bangka Tengah

0 14

TerabasNews, KOBA – Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bangka Tengah (Bateng), sejumlah 17 perwakilan perusahaan perikanan budidaya (tambak udang) se-Bateng mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Dinas Perikanan Bateng terkait Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sosialisasi kali ini, Rabu (03/08/2022), bertujuan untuk memberikan informasi terbaru kepada pelaku usaha tambak udang sehingga usaha yang dijalankan bisa sejalan dengan peraturan pemerintah. Sosialisasi ini tidak hanya soal Perda retribusi, tetapi juga kebijakan terkait dokumen perizinan usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pelaporan, dan sebagainya.
Kepala Dinas Perikanan, Taufik, menyampaikan harapannya pada pihak perusahaan tambak udang, baik yang sudah memiliki izin maupun belum, untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun daerah Bangka Tengah dengan cara lebih taat dan tertib perizinan.
“Nanti akan dijelaskan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, perizinan dari DPMPTK, dan saya harapkan informasi hari ini bisa disampaikan kepada rekan pengusaha lain yang belum sempat hadir. Sejauh ini, baru Bangka Tengah yang memiliki Perda ini sehingga diharapkan kita lebih baik dari daerah lain,” jelas Taufik.
Sementara itu Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, berkesempatan menjadi narasumber yang menjelaskan Kebijakan Industri Udang Vaname di Kabupaten Bangka Tengah.
“Keberadaan Bapak (pengusaha) sangat penting untuk menunjang pembangunan di Bangka Tengah. Untuk itulah, kami membuat regulasi agar bisa menjaga perusahaan Bapak terus berkelanjutan. Peraturan daerah yang harus disampaikan ini menunjukkan bahwa kita harus saling dukung,” kata Algafry.
Bupati juga menyinggung hasil penelitian bersama Universitas Bangka Belitung bahwa lokasi di Bangka Tengah sangat layak untuk tambak udang, termasuk kualitas air dan lingkungannya.
Ia meyakini keberadaan tambak udang juga sangat menguntungkan pemerintah dan masyarakat termasuk penyerapan tenaga kerja dan nantinya berujung pada penurunan kemiskinan, peningkatan pendapatan perkapita, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Bupati menyebutkan harapan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap keberadaan investasi tambak udang ini di antaranya; pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan, meningkatkan transfer teknologi, adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.
“Paling penting, perusahaan Bapak bersedia menerapkan sistem produksi budidaya udang Vaname yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Saya harap usaha Bapak bisa memperhatikan pengolahan limbah yang lebih baik. Silakan berkonsultasi dan bekerja sama dengan dinas terkait agar kita bersama-sama berupaya yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Algafry.
Turut hadir pada sosialisasi ini selaku narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ari Yanuar Prihatin membawakan materi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Tambak Udang Vaname, Kepala DPMPTK, Aisyah Sisyilia tentang Perizinan Berusaha dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), juga dihadiri perwakilan Bappelitbangda Bateng, perwakilan BPPRD Bateng, perwakilan Bidang Hukum dan Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Asti Pradiajayanti

Leave A Reply

Your email address will not be published.