TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus Manda (30) warga Desa Namang, seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
“Dari tangan tersangka kita amankan, tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,52 Gram, 1 bal plastik strip bening, dan 2 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, tunai serta satu unit Handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, Senin (1/8).
Lebih lanjut, dikatakan Windaris, pelaku ditangkap pada hari Minggu 31/7 di sebuah pondok kebun milik warga, yang berada di Jalan Air Bantan Desa Namang pukul 22:30 malam.
“Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual narkoba, dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran, setelah semua jelas kami bersama aparat Desa langsung melakukan penangkapan, setelah ditangkap, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket,” terangnya.
Lanjutnya, setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, tersangka bersama barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka ini di ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Haryan)
Oleh : Nabilah Adelia DevaniaFakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung (Mahasiswi) TerabasNews - Kesehatan dan keselamatan…
TerabasNews, SUNGAISELAN – Untuk memperingati HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024,…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menyampaikan secara umum pelaksanaan pentahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024…
TerabasNews, BANGNA TENGAH - Sejumlah atlet pelajar dan pelatih yang berlaga dalam Pekan Olahraga Pelajar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79, Persatuan Guru…
TerabasNews, Pangkalpinang,(28/11) – Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih dan peningkatan kompetensi generasi muda…