Bid Propam Polda Babel dan Sipropam Polres Bateng Sosialisasikan Perpol Nomor 7
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik disiplin anggota Polres Bangka Tengah, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Bangka Belitung, berserta Seksi Pengamanan Polres Bangka Tengah, sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 , tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof Bidang Provos Polda Kepulauan Bangka Belitung, Martahi J.H David, dan Kasi Propam Polres Bangka Tengah IPDA Heri Hadi Santoso.
“Apa yang kita sampaikan hari ini adalah pengetahuan tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik profesi anggota Polri, baik itu di lingkungan tempat kerja maupun dilingkungan masyarakat,” ujar Kompol Martahi, Selasa (26/7) di Aula Prasatiwirya Mapolres Bateng.
Lanjut Martahi, tujuan dari sosialisasi ini adalah, agar seluruh personil Kepolisian mengetahui aturan yang sudah dibuat oleh Negara.
“Perpol ini untuk diketahui dan ditaati oleh para personil kepolisian di manapun berada, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri,” terangnya.
Terpisah, ditambahkan Kasi Propam Polres Bangka Tengah, IPDA Heri Hadi Santoso, kegiatan sosialisasi Perpol ini, diikuti oleh para personil Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran.
“Ini sebagai pengetahuan bagi personil Polri khususnya Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran, diharapkan dengan adanya pemahaman tentang produk hukum ini, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personil,” pungkasnya. (Haryan)