Categories: Bangka SelatanHukum

Tusuk Korban dengan Sebilah Pisau Gegara Dendam Lama, Ahau Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda warga Jalan Ampera Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Adalah TR alias Ahau (33 tahun) diamankan setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Cendra (30 tahun) warga Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Tooboali.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ahau terhadap korban Cendra terjadi pada Rabu malam (11/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk santai di tempat Misran, kemudian datang pelaku memanggil korban.

“Korban yang dipanggil ini langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengatakan kalau dia sudah lama dendam dengan korban dan langsung menusukan sebilah Pisau ke arah tubuh korban yang mengenai dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Chandra, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah dua bulan melarikan diri, pelaku Ahau yang melakukan penikaman terhadap korban Cendra berhasil kami amankan di Jalan Ampera Toboali pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman terhadap korban Cendra berada di pinggir jalan Ampera sedang duduk di atas motor.

Mendapati informasi tersebut, tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju korban warna biru, 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

1 hour ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

6 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

7 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

7 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

19 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

22 hours ago