Akhirnya Pelarian Residivis Ini Berakhir ditangan Polisi
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama satu tahun, akhirnya pelarian Sulai (42) residivis kasus pencurian dan penganiayaan serta KDRT ini, berakhir di tangan Tim Buser Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.
“Kejadian pencuriannya di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar pada 30 Desember pukul 23:00 tahun 2021 lalu, namun, korban baru melaporkan kejadiannya ke Polsek Lubuk pada tanggal 3 Januari 2022, yang mana dalam laporannya pelaku ini telah mengambil satu unit Handphone milik Jasmani, saat korban sedang tertidur lelap,” ujar Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, melalui Kasi Humas AIPDA Hendra Yan seizin Kapolres Bangka Tengah, Sabtu (23/7).
Lanjut Hendra, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada Minggu 16 Januari 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kota Pangkalpinang.
“Kami menerima informasi pelaku ini berada di Pangkalpinang, dari informasi itu kita langsung melakukan pengejaran, bahkan pengejaran dilakukan sampai ke Desa Terap Bangka Selatan, namun pelaku berhasil lolos,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Hendra, setelah beberapa kemudian bulan didapat informasi pelaku kembali ke Kota Pangkalpinang, kemudian kami kembali melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu, dan benar adanya pelaku di kota tersebut.
“Setelah jelas keberadaannya kita langsung bergerak melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang, pada Kamis 21/7, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Handphone Vivo Y125 dan Speaker Aktive warna hitam, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Besar,” pungkasnya (Haryan)