TerabasNews, Belinyu – Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka mafia pupuk subsidi atas nama Tri Daryono bin Kartodimejo warga RT.002 simpang Lumut Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/07/22).
Cabjari Belinyu menahan Tri Daryono setelah melalui beberapa proses tahapan mulai dari puldata, pulbaket, penyelidikan dan penyidikan hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
” Pada hari ini kami dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu telah melakukan penetapan tersangka atas nama Tri Daryono. Tersangka merupakan ketua Gapoktan Karya Sejahtera sekaligus ketua Kelompok Tani Mekar Sari 1, warga Desa Riau, yang telah melakukan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Dan tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan. “ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H.,M.H., didampingi Kasubsi Intelijen, Zamroni di ruang kerjanya, Rabu 20/07/22.
Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi serta menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok petani di wilayah Kecamatan Riau Silip yang diketuainya pada tahun anggaran 2017 sampai tahun 2019.
Dijelaskan Topani, tak tanggung-tanggung akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.508.912.524,7 ( satu milyar lima ratus delapan juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus dua puluh empat koma tujuh rupiah ) berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPKP Babel).
” Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Babel hampir mencapai Rp 1,6 Milyar, ini nilai yang sangat Fantastis. ” jelasnya.
Lebih lanjut Kacabjari Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H.,M.H., memaparkan awal mula terkuaknya perkara ini dimulai adanya informasi bahwa petani di wilayah Kecamatan Riau Silip yang tergabung dalam kelompok tani Karya Sejahtera kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Sampai akhirnya pihak Cabjari Belinyu menurunkan tim intelijen kelapangan, untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket)
Alhasil tim Cabjari Bangka di Belinyu mencium adanya mafia dalam pendistribusian pupuk subsidi di wilayah itu.
” Setelah melakukan puldata dan pulbaket, di lapangan kita menemukan peristiwa, dimana petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Atas dasar tersebut kita lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan, kemudian surat perintah penyidikan dan sampai hari ini kita lakukan penetapan tersangka sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara ini. ” katanya menjelaskan.
Adapun kasus posisinya bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di wilayah Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Dengan jenis pupuk yaitu Urea, ZA, SP-6, NPK dan organik yang dibagi oleh dua produsen yaitu PT. Pusri dan PT.Petrokimia Gresik.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut kelompok tani harus membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun berdasarkan hasil musyawarah anggota kelompok tani yang disetujui oleh PPL dan diketahui Kepala Desa, yang RDKK tersebut untuk menentukan komoditas pertanian, jumlah pupuk setiap tanam dan luas lahan maksimal dua hektar yang dimiliki tiap anggota.
Khusus untuk Desa Riau Kecamatan Riau Silip yang menjadi pengecernya adalah Gapoktan Karya Sejahtera yang diketuanya adalah Sdr.Tri Daryono yang memiliki wilayah kerja Desa Riau dengan 14 kelompok tani.
Akan tetapi dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, anggota Poktan tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan RDKK yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan pengecer Gapoktan Karya Sejahtera tidak pernah membuat nota penjualan atau kwitansi kepada anggota Poktan. Sehingga pendistribusian pupuk bersubsidi dari pengecer kepada anggota Poktan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik pengecer Gapoktan Karya Sejahtera yaitu Sdr.Tri Daryono.
Kacabjari Belinyu mengatakan bahwa akibat perbuatannya itu, Tri Daryono mulai hari ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/19.11.8/Fd.1/11/2021 tanggal 20 Juli 2022. Dan tersangka akan di jerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP
” Dalam perkara ini tersangka sengaja secara melawan untuk memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya. Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1Milyar. Sedangkan untuk Pasal 3 ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta sampai Rp 1 Milyar. ” pungkasnya.
Keberhasilan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, dalam mengungkap kasus penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi ini patut diapresiasi. Sehingga kedepannya Mafia-mafia Pupuk di wilayah ini dapat harus berpikir dua kali jika tidak ingin berusan dengan hukum. (Herman)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…