TerabasNews, DEPOK – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), di Aula BSSN, Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/07/2022).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah, Feri Prihatin Akbar, mewakili Pemkab Bateng bersama dengan 15 Pemerintah Daerah lainnya, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik tersebut.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati Bangka Tengah tentang program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.
Feri menuturkan, salah satunya adalah penandatanganan PKS antara BSSN dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan hari ini, maka Pemkab Bateng sudah siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Hal ini akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi seluruh OPD yang dulu masih tanda tangan manual maka akan segera diganti dengan TTE, sedangkan untuk sarana dan prasarana pendukung TTE ini sudah disiapkan sehingga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan TTE di Bateng,” jelasnya.
“Kedepannya dengan adanya aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dikoordinir oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. TTE ini akan dapat menghemat anggaran dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai juga pelayanan publik,” ujar Feri.
Dikutip dari Press Release BSSN, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, pembentukan BSrE ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaftar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu:
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…