Categories: Bangka SelatanHukum

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang residivis kasus narkoba EW alias Pret (35 tahun) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

EW alias Pret diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Raya DesaGadung Kecamatan Toboali pada Senin malam (18/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 BRIPKA Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Ucil, tim Cheetah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja usai menjalani hukuman (bebas_red).

“Tersangka EW alias Pret diamankan dikediamannya di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali. Tersangka merupakan residivis dan baru bebas pada bulan Maret 2022 lalu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Husni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Gadung sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 2,63 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 Plastik bening besar kosong, 1 ball plastik klip bening kosong, 13 Plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai Celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit Hp Nokia kecil warna biru.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Sungailiat, tersangka dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan dan baru bebas pada Maret 2022 lalu. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Polres Bateng Tingkatkan Patroli Kamtibmas Antisipasi Munculnya Geng Motor

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Polsek jajaran lakukan patroli Kamtibmas di…

6 hours ago

Kapolda Babel pimpin sertijab tiga pejabat utama

TerabasNews - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin serah terima jabatan (sertijab)…

6 hours ago

Kapolda Babel instruksikan tindak tegas geng motor yang meresahkan

TerabasNews - Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo intruksi kepada seluruh…

6 hours ago

Ketua DPRD Didit Hadiri Penyerahan LHP Kinerja Pengelolaan APBD TA 2023 – Semester I 2024

TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menghadiri acara penyerahan…

1 day ago

Panen Perdana KWT Pandan Sari, Pj Wako Pangkalpinang dan Pj Ketua TP PKK Tunjukkan Potensi Pekarangan Jadi Ladang Penghasilan

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Pj Ketua TP PKK Yuniar…

1 day ago

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Sekwan DPRD Babel Jalin Silahturahmi dengan Rekan Media

TerabasNews, Pangkalpinang - Sejumlah Media Online dan Elektronik menghadiri undangan silahturahmi oleh Sekretariat Dewan (Sekwan)…

1 day ago