Categories: Bangka Selatan

Digerebek Polisi, Pemuda Ini Selipkan Wadah Minyak Rambut Berisi Narkotika di Pohon Sawit

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini pemuda berusia 30 tahun bernama Arif Alukman warga Dusun Air Banten Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai berhasil diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun yang berada di Dusun Air Tukui Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tersangka tim Cheetah berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu di dalam wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna silver yang diselipkan di pohon Sawit.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun di Dusun Air Tukai Desa Pasir Putih sering terjadi transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka Arif. Selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu di wadah bekas minyak rambut merk Gatsby yang diselipkan tersangka di pohon Sawit,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika Jenis Sabu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,48 gram, 1 buah pirek kaca, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna silver, 1 helai tisu warna putih, 1 buah plastik warna putih pembungkus softex, 1 unit handphone kecil merk Nokia warna hitam, dan Uang dengan nominal Rp 600.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Husni tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

16 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

2 days ago