Ganggu Aktivitas Nelayan, Satpolair Polres Basel Amankan Pemilik Tambang Ilegal di Laut Sukadamai
TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial JD (30 tahun) pemilik tambang ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan Satpolair Polres Bangka Selatan, Minggu (3/7/2022).
Warga Jalan Damai Kecamatan Toboali itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan tanpa izin usaha di perairan tersebut.
Ia (pelaku) diamankan beserta barang bukti 1 unit Ponton selam, 1 kampil Pasir yang diduga biji Timah hasil dari aktivitas penambangan ilegal.
Kasat Polair Polres Bangka Selatan, Iptu Rio Pranata Tarigan seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan berawal laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal yan mengganggu aktifitas nelayan di perairan laut Sukadamai Toboali.
Dari laporan tersebut, dirinya bersama dengan anggota satpolair melaksanakan giat patroli dan penertiban tambang Ilegal di wilayah perairan laut Sukadamai Toboali.
“Saat melakukan patroli, di lokasi tersebut ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal. Kemudian anggota memberhentikan giat aktifitas ponton tersebut dan mengamankan 1 unit ponton tambang ilegal yang diamankan di Pelabuhan ikan Jeki,” kata Iptu Rio.
Ia mengatakan, saat ini pemilik ponton JD pekerja ponton serta 1 kampil biji yg diduga biji timah hasil aktivitas penambangan dibawa dan diamankan di Polres Basel.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 35 Sesuai dalam Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.