Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Sosialisasikan Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

TerabasNews – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harianto sambangi Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan sekaligus sosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dalam kegiatan itu, hadir 50 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, perangkat desa, pekerja sawit dan kelompok PKK, di Kantor Desa, turut hadir sebagai Narasumber yaitu Ir. Elfiyena selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Minggu sore, 24 April 2022 kemarin.

Dalam paparan Harianto menjelaskan dari Perda ini dibentuk oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab social dan lingkungan di Babel serta memberi arahan kepada semua pemangku kepentingan di Provinsi Babel dalam melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan sebagai persiapan diri memenuhi standar internasional.

“ Tujuan perda ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab social termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak – pihak yang menjadi pelakunya, terpenuhinya penyelenggaraan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak – pihak yang tidak berwenang, meminimalisir dampak negative keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, terintergrasinya program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan memperjelas tanggung jawab pembiayaannya, memberikan penghargaan / apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya serta pemberian kemudahann dalam pelayanan administrasi.

Harianto yang akrab disapa Acen sampaikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa mendapatkan sanksi oelah pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha serta Pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penenaman modal,” pungkasnya.(**)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

9 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

10 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

10 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

11 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

11 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

13 hours ago