Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Sosialisasikan Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

TerabasNews – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harianto sambangi Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan sekaligus sosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dalam kegiatan itu, hadir 50 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, perangkat desa, pekerja sawit dan kelompok PKK, di Kantor Desa, turut hadir sebagai Narasumber yaitu Ir. Elfiyena selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Minggu sore, 24 April 2022 kemarin.

Dalam paparan Harianto menjelaskan dari Perda ini dibentuk oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab social dan lingkungan di Babel serta memberi arahan kepada semua pemangku kepentingan di Provinsi Babel dalam melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan sebagai persiapan diri memenuhi standar internasional.

“ Tujuan perda ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab social termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak – pihak yang menjadi pelakunya, terpenuhinya penyelenggaraan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak – pihak yang tidak berwenang, meminimalisir dampak negative keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, terintergrasinya program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan memperjelas tanggung jawab pembiayaannya, memberikan penghargaan / apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya serta pemberian kemudahann dalam pelayanan administrasi.

Harianto yang akrab disapa Acen sampaikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa mendapatkan sanksi oelah pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha serta Pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penenaman modal,” pungkasnya.(**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

2 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

6 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

6 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

8 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

8 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

8 hours ago