Categories: Hukum

BNNP Babel Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 8.5M

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Bangka Belitung musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.4 kg dan 692 butir ekstasi, dihalaman BNNP Babel, Selasa 26/04.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,4 kg bila dibandingkan dengan uang bisa senilai Rp. 8,5 miliar.

“Barang bukti tersebut terungkap dari hasil tiga kasus yang ditangani BNNP selama triwulan pertama tahun 2022,” ungkapnya.

Ia mengatakan, BNNP Babel dalam pengungkapan kasus selain menerapkan UU Narkotika, tetapi juga menerapkan UU Tindak Pencucian Uang kepada para bandar narkoba.

“Dengan dimusnahkannya 5,4 kilogram sabu dan 692 butir ekstasi ini, maka kita telah menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien.

“Kita sudah terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada tersangka AS. Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, BNNP Babel menerapkan 3 strategi dalam hal pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, yakni soft power approach (strategi pencegahan), smart power approach (penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi), dan hard power approach (strategi penindakan secara hukum).

Meskipun penerapan 3 strategi BNN ini efektif, tetap saja dukungan pihak/unsur lain juga sangat dibutuhkan. Dilaporkan bahwa, pemusnahan kali ini jenis narkotikanya bukan lagi amfetamin saja, tetapi dari hasil laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan juga termasuk morfin dan heroin.

“Sejak 12 tahun berdirinya BNN Babel ini, baru pertama kali mengungkapkan kasus narkoba, tidak hanya satu undang-undang, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tentu ini, lagi-lagi karena adanya kerja sama BNN dengan instansi lainnya dan unsur masyarakat,” kata Brigjen Pol. Muttaqien.

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini pun diserahkan pula penghargaan untuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, dan tokoh masyarakat Edwin Salim, atas dukungan dan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkotika. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 hour ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

5 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

7 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

7 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

7 hours ago