Categories: Hukum

BNNP Babel Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 8.5M

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Bangka Belitung musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.4 kg dan 692 butir ekstasi, dihalaman BNNP Babel, Selasa 26/04.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,4 kg bila dibandingkan dengan uang bisa senilai Rp. 8,5 miliar.

“Barang bukti tersebut terungkap dari hasil tiga kasus yang ditangani BNNP selama triwulan pertama tahun 2022,” ungkapnya.

Ia mengatakan, BNNP Babel dalam pengungkapan kasus selain menerapkan UU Narkotika, tetapi juga menerapkan UU Tindak Pencucian Uang kepada para bandar narkoba.

“Dengan dimusnahkannya 5,4 kilogram sabu dan 692 butir ekstasi ini, maka kita telah menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien.

“Kita sudah terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada tersangka AS. Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, BNNP Babel menerapkan 3 strategi dalam hal pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, yakni soft power approach (strategi pencegahan), smart power approach (penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi), dan hard power approach (strategi penindakan secara hukum).

Meskipun penerapan 3 strategi BNN ini efektif, tetap saja dukungan pihak/unsur lain juga sangat dibutuhkan. Dilaporkan bahwa, pemusnahan kali ini jenis narkotikanya bukan lagi amfetamin saja, tetapi dari hasil laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan juga termasuk morfin dan heroin.

“Sejak 12 tahun berdirinya BNN Babel ini, baru pertama kali mengungkapkan kasus narkoba, tidak hanya satu undang-undang, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tentu ini, lagi-lagi karena adanya kerja sama BNN dengan instansi lainnya dan unsur masyarakat,” kata Brigjen Pol. Muttaqien.

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini pun diserahkan pula penghargaan untuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, dan tokoh masyarakat Edwin Salim, atas dukungan dan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkotika. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

16 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago