Categories: Hukum

BNNP Babel Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 8.5M

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Bangka Belitung musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.4 kg dan 692 butir ekstasi, dihalaman BNNP Babel, Selasa 26/04.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,4 kg bila dibandingkan dengan uang bisa senilai Rp. 8,5 miliar.

“Barang bukti tersebut terungkap dari hasil tiga kasus yang ditangani BNNP selama triwulan pertama tahun 2022,” ungkapnya.

Ia mengatakan, BNNP Babel dalam pengungkapan kasus selain menerapkan UU Narkotika, tetapi juga menerapkan UU Tindak Pencucian Uang kepada para bandar narkoba.

“Dengan dimusnahkannya 5,4 kilogram sabu dan 692 butir ekstasi ini, maka kita telah menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien.

“Kita sudah terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada tersangka AS. Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, BNNP Babel menerapkan 3 strategi dalam hal pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, yakni soft power approach (strategi pencegahan), smart power approach (penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi), dan hard power approach (strategi penindakan secara hukum).

Meskipun penerapan 3 strategi BNN ini efektif, tetap saja dukungan pihak/unsur lain juga sangat dibutuhkan. Dilaporkan bahwa, pemusnahan kali ini jenis narkotikanya bukan lagi amfetamin saja, tetapi dari hasil laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan juga termasuk morfin dan heroin.

“Sejak 12 tahun berdirinya BNN Babel ini, baru pertama kali mengungkapkan kasus narkoba, tidak hanya satu undang-undang, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tentu ini, lagi-lagi karena adanya kerja sama BNN dengan instansi lainnya dan unsur masyarakat,” kata Brigjen Pol. Muttaqien.

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini pun diserahkan pula penghargaan untuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, dan tokoh masyarakat Edwin Salim, atas dukungan dan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkotika. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Noni Hidayat Arsani Hadiri Pelaksanaan Program PMT di Desa Serdang

TerabasNews, TOBOALI -Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut memantau proses Pemberian…

3 hours ago

Sebanyak 22 Pemenang Terima Paritrana Award 2024 BPJS Ketenagakerjaan

TerabasNews, Pangkalpinang - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kota Pangkalpinang menyelenggarakan Paritrana Award 2024 di ruang Pasir…

3 hours ago

HUT ke-49 PT Timah: Warga Antusias Serbu Layanan Kesehatan Gratis di Belinyu

TerabasNews, BANGKA -- Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah kembali menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi…

3 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Penghargaan Paritrana Award Oleh BPJS Ketenagakerjaan

TerabasNews, Pangkalpinang - Asisten Perekonomian dan pembangunan Juhaini, Mewakili Pj Walikota Pangkalpinang Unu ibnudin dalam…

4 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kepada 3 Ahli Waris Sebesar Rp384.662.510

TerabasNews, Pangkalpinng - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris…

4 hours ago

Kampanye Basit-Dede Selalu Disambut Antusias, Warga Inginkan Pangkalpinang BERBENAH

TerabasNews, Pangkalpinang - Ramai, meriah, semarak. Demikianlah gambaran di tiap kali pasangan nomor urut 4…

4 hours ago