Tegas dan Rasional

Kurang Dari 12 Jam ! Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Air Anyir Kabupaten Bangka

0 18

TerabasNews, PANGKALPINANG (13/4) – Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang tertabrak mobil pick up, di Jalan Raya Lintas Timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 wib. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor yang bernama M. Yusuf meninggal dunia pada tanggal 13 April 2022 pukul 03.02 wib, setelah sebelumnya di rawat di RSUD Ir Soekarno selama 3 hari.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. Arny menambahkan, setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera proaktif melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan Jasa Raharja. “Petugas Jasa Raharja bersama dengan rekan Kepolisian dari Polres Bangka telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban di RSUD Ir Soekarno. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Arny.

Arny menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, dan untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit, biaya perawatannya dijamin oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. “Santunan meninggal dunia korban atas nama M. Yusuf sudah kami serahkan kepada ahli warisnya yang sah pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 wib, atau kurang dari 12 jam sejak korban meninggal dunia” kata Arny.

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban, hal ini tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang menyebabkan kecelakaan sudah membayar pajak kendaraan, dimana disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.