Sepakat! Pekan Depan Kolektor Timah Dikenai Pajak
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dan lembaga keuangan sepakat untuk meningkatkan tata kelola pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai.
Kesepakan juga dijalin bersama PT Timah Tbk, para mitra, smelter, dan kolektor timah. Dalam pertemuan yang langsung dipimpin Gubernur Babel Erzaldi Rosman, ditetapkan kebijakan baru yakni pengenaan pajak bagi para kolektor timah. Hal ini dijelaskan gubernur, sebagai upaya menunjang pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak timah.
“Kolektor yang akan menjadi mitra, smelter, itu akan dikenakan pajak secara progresif, tapi berapa-berapanya belum. Ini kita lakukan selain untuk mengoptimalkan pendapatan kita di sektor pajak. Kita membantu pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pajak ini,” ujar Gubernur Erzaldi ditemui usai rapat yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Babel) Romadhaniah, pendapatan yang bersumber dari pajak belum optimal. Hal ini karena masih banyaknya wajib pajak yang masih enggan membayarkan kewajibannya, atau melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dari total 703 wajib pajak, hanya 92 yang melapor atau tingkat kepatuhan hanya 13,09%.
“Nah, kami mendorong agar terjadinya pelaksanaan optimalisasi tata kelola pertimahan ini. Tadi juga didukung oleh Pak Kapolda, Pak Kajati, bersama BPKP dan BI. Kita berupaya bagaimana sistem yang kita buat ini nantinya bisa mengoptimalkan pendapatan kita di sektor pajak,” katanya.
Nantinya, diungkapkan Gubernur Erzaldi, para kolektor, maupun mitra diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik perorangan, maupun perusahaan. Rencana tersebut akan diberlakukan mulai Kamis pekan depan. Jika sistem tersebut berjalan dengan lancar, diyakini gubernur yang berhasil meningkatkan perekonomian Babel masuk dalam 5 besar secara nasional pasca Pandemi Covid-19, akan berdampak positif pula bagi Babel.
“Pertama, karena pendapatan di sektor pajak ini nanti runtutannya itu adalah bagi hasil bagi daerah. Tentunya bagi hasil untuk kita pun akan berpengaruh, yang harus menjadi perhatian kita. Karena selama ini ketika harga timah kita tinggi tetapi pendapatan pajak kita kecil, inikan sangat-sangat tidak wajar,” katanya.
“Minggu depan kita menargetkan kepada para smelter untuk melaporkan siapa yang menjadi mitra mereka untuk menyuplai pasir, tentunya dari IUP mereka. Kemudian, hasilnya (penjualan) akan masuk ke kas pusat/negara, dan nanti ada bagi hasilnya berapa untuk provinsi, berapa kabupaten, seperti royalti lah,” katanya menambahkan.
Gubernur Erzaldi juga membeberkan dampak positif lainnya dari tata kelola yang baru ini. Efek kedua yaitu pemerintah akan mengambil alih harga pasir seperti halnya yang sudah diterapkan pada komoditi sawit. Dengan begitu, naik-turun harga ini tidak terlalu mempengaruhi kondisi operasional smelter, dan pemerintah bisa mengatur rata-rata penghasilan dari harga pasir tersebut.
“Ketiga, saya berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan. Perlu untuk keamanan pekerja yang ada di sektor pertambangan ini. Kolektor yang akan membayar dan menjadi tanggung jawabnya nanti,” katanya.
Rapat kali itu dihadiri Forkopimda diantaranya Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Babel Daroe Tri Sadono, serta lembaga lainnya seperti Kepala BPKP Babel Ikhwan Mulyawan, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel Budi Widihartanto, Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, perwakilan PT Timah Tbk, perangkat daerah Pemprov Babel, serta mitra, smelter, dan kolektor timah.
Penulis: Rangga