Tegas dan Rasional

Satresnarkoba Polres Kendal Amankan 2 Pengguna Narkoba

0 20

TerabasNews, Kendal – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial WL alias Sondol (21 tahun) dan TA (33 tahun) yang diduga menjadi pengguna narkotika jenis Sabu.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dimana tersangka WL diamankan dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Kamis (7/4/2022) pukul 00:30 WIB.

Sedangkan tersangka TA diamankan di kediamannya di Gambiran Rt 01 Rw 05, lDesa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.

Kasat Narkoba Polres Kendal, Agus Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Brangsong marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan Kamis tengah malam (7/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka WL saat berada dipinggir Jalan raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong.

“Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabun dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka WL, barang haram tersebut didapatkan dari temannya TA. Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju kediaman TA di Gambiran Rt 01 Rw 05, lDesa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.

“Tersangka TA ini diamankan sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka mengakui jika barang yang ada di WL Ia beli dengan harga Rp 200 ribu untuk dikonsumsi oleh tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tersangka TA anggota mengamankan barang bukti alat hisap atau Bong miliknya yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.