TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2017-2022, Kamis 7/4 diruang paripurna DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur Babel akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 nanti.
“DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022,” ujar Ketua DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel mengatakan, rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur babel yang dilaksanakan ini sudah seusai surat dari menteri dalam negeri tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
“Dengan diadakan rapat rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah habis masa jabatan ini seterusnya akan dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” kata Herman Suhadi. (**)
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, memberikan sambutan penting dalam Rapat Koordinasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bangka Tengah, mulai menerapkan pola…
TerabasNews, Sungai Selan, 7 Juni 2026 – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Badan Pusat Statistik (BPS)Pada Senin, (15 /6/2026) , mulai melaksanakan pendataan…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berperan dalam mendukung pembangunan desa dan pelestarian…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui…