TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2017-2022, Kamis 7/4 diruang paripurna DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur Babel akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 nanti.
“DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022,” ujar Ketua DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel mengatakan, rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur babel yang dilaksanakan ini sudah seusai surat dari menteri dalam negeri tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
“Dengan diadakan rapat rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah habis masa jabatan ini seterusnya akan dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” kata Herman Suhadi. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…