TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2017-2022, Kamis 7/4 diruang paripurna DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur Babel akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 nanti.
“DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022,” ujar Ketua DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel mengatakan, rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur babel yang dilaksanakan ini sudah seusai surat dari menteri dalam negeri tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
“Dengan diadakan rapat rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah habis masa jabatan ini seterusnya akan dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” kata Herman Suhadi. (**)
TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…