Launching Rumah Restorative Justice, Kejari Bangka Selatan Jadikan Desa Rias Sebagai Desa Sadar Hukum
TerabasNews, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (29/3/2022).
Selain melaunching rumah RJ, Kejari Bangka Selatan juga menjadikan Desa Rias sebagai Desa binaan sadar hukum.
Rumah RJ Desa Rias diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Bangka Belitung, Harli Siregar didampingi Kajari Bangka Selatan, Mayasari dan juga Wakil Bupati Debby Vita Dewi. Peresmian ditandai dengan pemukul gong dan juga pemotong vita oleh Wakajati, Harli Siregar.
Kepada wartawan Harli Siregar mengatakan peresmian rumah RJ dan Desa sadar hukum di Desa Rias ini merupakan tempat berkumpulnya tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana di desanya.
“Hari ini Kejari bersama dengan Pemkab Bangka Selatan telah menginisiasi adanya peresmian rumah RJ di Desa Rias yang akan menjadi tempat perkumpulan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana,” kata Harli Siregar, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, tindak pidana yang bisa di Restorative Justice di antaranya, pelaku bukan merupakan residivis, artinya baru pertama kali melakukan kejahatan, dan tindak pidana yang dilakukan ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
“Keadilan restorative dalam kontek ini dilihat dari sisi keadilan dan kemanfaatan, akan lebih banyak kemaslahatan dari mudaratnya ketika perkara-perkara yang disyaratkan di dalam Rj nomor 15 itu akan di selesai di rumah RJ ini,” ujarnya.
Dengan diresmikannya rumah RJ tersebut, Harli Siregar mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan serta desa untuk menyukseskan kampung dan rumah restorative justice ini.
“Kita tahu peristiwa hari ini akan menjadi peristiwa bersejarah ini merupakan langkah awal kejari Basel untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Ke depannya ada lagi kampung atau rumah restorative justice di Basel ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari menyatakan, rumah restorative justice kedepannya tidak hanya ada di Desa Rias saja namun akan di tularkan ke Desa lainnya yang ada di Bangka Selatan.
“Desa Rias ini adalah yang pertama kita launching rumah RJ dan desa sadar Hukum. Kedepan ini akan kita tularkan ke desa-desa lainnya dengan bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya. (rus)