TerabasNews, Kudus – Seorang pemuda berisinial DA (25 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus disebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Jati Kudus.
DA diamankan pada Selasa (22/3/2022) lantaran diduga menyalahgunakan barang haram narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba, IPTU Yosua Farin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Jati Kudus sering di jadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dan pada Selasa (22/3/2022) dilakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, anggota berhasil mengamankan tersangka DA,” kata IPTU Yosua Farin Setiawan, Kamis (24/3/2022).
Setelah mengamankan tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip, yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus. Sebab ditengarai ada pemakai lainnya. Termasuk mendalami pemasok barang kepada tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Nyaman/Nto)