Categories: Bangka Selatan

Rumah Pengedar Narkoba di Toboali Digerebek Polisi, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan SD 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah milik Indra Alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku di samping rumah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan SD 12 Air Lingga Teladan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba.

“Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB kami tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan SD 12 Air Lingga Teladan. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pemilik rumah Indra alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu Husni Afriansyah, Minggu (20/3/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, pihaknya dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu yang kami amankan ini berjumlah tujuh paket Sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda yakni enam paket ditemukan di samping rumah, dan satu paket di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata Husni, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk WODS, 2 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago