Categories: Bangka Selatan

Rumah Pengedar Narkoba di Toboali Digerebek Polisi, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan SD 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah milik Indra Alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku di samping rumah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan SD 12 Air Lingga Teladan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba.

“Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB kami tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan SD 12 Air Lingga Teladan. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pemilik rumah Indra alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu Husni Afriansyah, Minggu (20/3/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, pihaknya dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu yang kami amankan ini berjumlah tujuh paket Sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda yakni enam paket ditemukan di samping rumah, dan satu paket di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata Husni, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk WODS, 2 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

10 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

14 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

14 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

14 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

17 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

21 hours ago