Categories: Bangka Selatan

Rumah Pengedar Narkoba di Toboali Digerebek Polisi, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan SD 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah milik Indra Alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku di samping rumah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan SD 12 Air Lingga Teladan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba.

“Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB kami tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan SD 12 Air Lingga Teladan. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pemilik rumah Indra alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu Husni Afriansyah, Minggu (20/3/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, pihaknya dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu yang kami amankan ini berjumlah tujuh paket Sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda yakni enam paket ditemukan di samping rumah, dan satu paket di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata Husni, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk WODS, 2 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari…

25 mins ago

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi…

51 mins ago

Judul: Bawa Persoalan RKAB Timah ke Kementerian Pertahanan, DPRD Babel Minta Solusi Selamatkan Ekonomi Rakyat

TerabasNews, JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Pemerintah Kabupaten…

1 hour ago

Disnaker Pangkalpinang Gelar Pelatihan Barista Bagi Masyarakat Umum, Didukung Penuh BPVP Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan pelatihan barista bagi masyarakat…

4 hours ago

Wisuda XXXVII UBB: Kukuhkan Ratusan Lulusan, Hadirkan Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra Sebagai Orator Ilmiah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Wisuda XXXVII dalam Sidang Terbuka Senat Universitas…

4 hours ago

Tak Perlu Jauh dan Keluar Biaya, Warga Belinyu Serbu Pelayanan Kesehatan Gratis dari PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Kehadiran pelayanan kesehatan gratis dalam HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) yang dilaksanakan…

5 hours ago