Categories: Bangka Selatan

Rumah Pengedar Narkoba di Toboali Digerebek Polisi, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan SD 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah milik Indra Alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku di samping rumah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan SD 12 Air Lingga Teladan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba.

“Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB kami tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan SD 12 Air Lingga Teladan. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pemilik rumah Indra alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu Husni Afriansyah, Minggu (20/3/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, pihaknya dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu yang kami amankan ini berjumlah tujuh paket Sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda yakni enam paket ditemukan di samping rumah, dan satu paket di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata Husni, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk WODS, 2 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

22 hours ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago

<em>Kapolda Babel Buka Turnamen Mini Soccer Antar Satker-Jajaran, Ajak Perkuat Sinergi dan Sportivitas di HUT Lalu Lintas ke-71</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…

2 days ago