STOP BULLYING ABOUT NOT GOOD LOOKING
Jadilah Agen Perubahan yang Baik Dimasa Depan
TerabasNews, Opini – Bullying? Ya kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bullying. Dimana di Indonesia bullying dianggap sebagai suatu hal yang sepele padahal ini merupakan suatu hal yang sangat serius bagi banyak orang terutama dikalangan anak muda.
Bukan hanya didunia nyata saja melainkan sosial media pun bisa dijadikan sebagai alat untuk membuly seseorang dengan komentar-komentar yang bisa membuat mental seseorang menjadi down.
Kalian tau ga sih, bullying itu apa?
Nah,bullying memiliki arti yakni mengganggu atau mengusik seseorang yang dianggap lemah. Bullying merupakan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh seseorang berupa mengucilkan dengan hal-hal yang bisa menyakitinya baik dari segi fisik maupun mental.
Di Indonesia sendiri bullying pada data laporan programme for International Student Assessment (PISA) sudah ada sekitar 41 persen siswa atau kalangan anak muda yang mengaku pernah mengalami bullying atau perundingan.
Kasus bullying di Indonesia pun sangat beragam. Suatu perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan memukul, menindas, menendang bahkan melakukan kekerasan fisik sehingga membuat korban bully tersebut takut dan menuruti hal-hal yang diperintahkan.
Selain dari segi fisik bullying pun juga bisa dilakukan di media sosial atau dunia nyata. Di era zaman modern ini media sosial sudah ada dimana-mana bahkan tak jarang sosial media dijadikan sebagai alat untuk berkomunikasi.
Dalam hal itu media sosial sering kali disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab terutama dalam hal kasus pembullyan. Kasus pembullyan tidak memandang usia. dimana bullying dapat dilakukan dengan melalui telepon dan mengirim pesan dimedsos bahkan juga dapat dilakukan dengan meninggalkan komentar buruk yang merujuk kearah bullying dimedia sosial contoh tiktok, facebook, Instagram dan lain-lain.
Seperti contoh kasus yang penulis kutip dari Kompasiana yang terbit pada 12 september 2021 dimana seorang wanita berinisial VA berusia 20 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur mengalami trauma dimedia sosial yakni di aplikasi tiktok dan akhirnya menutup akses akun tiktok karena merasa depresi dan putus asa.
Awalnya VA merasa dirinya memiliki kemampuan dalam hal membuat make up karakter yang unik dan tidak semua Wanita dapat melakukan hal tersebut. Sehingga iya memutuskan untuk membuat konten tiktok dengan tema make up karakter diakun tiktok miliknya.
Ketika video- video tersebut sudah dibuat dan diupload ditiktok. Beberapa jam video tersebut dibanjiri pujian serta hujatan dari para netizen Indonesia diantaranya “spill alat make up dong” dan “hasil make upnya bagus banget”. Selain itu ada juga hujatan dan komentar negatif seperti “udah ga good looking, mukanya ancur tambah hancur tuh muka”.
Dengan adanya hujatan dari netizen membuat mental VA tidak kuat dan menjadi korban bully di media sosial sehingga ia jadi lebih banyak murung dan jarang menyentuh alat make up yang biasa dilakukan.
Adanya kasus tersebut bullying juga bisa terjadi terhadap orang yang bahkan sama sekali tidak pernah bertemu dan bahkan tidak kita kenal sekalipun. Kasus bullying melalui media sosial seperti kasus di atas biasa dikenal dengan istilah cyberbullying.
Di era zaman ini, kasus cyberbullying sangat meningkat dan pesat dimana bullying bukan hanya dengan kekerasan fisik akan tetapi dengan komentar serta hujatan dari para masyarakat yang bebas dalam hal memberikan pendapatnya tanpa mengetahui akan akibat yang akan terjadi. Berbagai alasan atau hujatan dimedia sosial yang sering kita temui salah satunya membully korban karena tidak good looking sehingga membuat korban depresi bahkan berniat bunuh diri.
TIDAK GOOD LOOKING JADI BAHAN BULLY???
Dalam hal cyberbullying yang dilakukan dimedia sosial juga ada sanksi tegas tarkait hal tersebut mengenai sanksi pidana dalam bentuk penghinaan terhadap orang lain hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Tindakan yang dilakukan dengan merujuk pada pada penghinaan terhadap orang lain terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman bagi mereka yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.
Dengan ini kita sebagai penerus generasi bangsa hendaknya menjaga tutur kata dalam hal memberikan pendapat. Jadilah agen perubahan yang baik dari masa sekarang dan sampai kemasa selanjutnya. Bukan hanya tutur kata dalam hal ketikan saja pun harus dijaga, jangan sampai ketikan yang kita anggap biasa menjadi boomerang untuk diri kita kedepannya.
Penulis : Ayu Sapitri (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung