Paripurna DPRD Bangka Selatan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda

TerabasNews, Toboali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/2/2022) siang. 

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Riza Herdavid dan Wakil Bupati Debby Vita Dewi itu di pimpin langsung oleh ketua DPRD, Erwin Asmadi. 

Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Bangka Selatan yakni Raperda tentang implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, pelestarian kekayaan intelektual komunal, retribusi persetujuan bangunan gedung,  dan pengelolaan keuangan daerah. 

Pengesahan empat Raperda tersebut ditandai dengan pengetokan palu oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi setelah penyampaian tanggapan dari seluruh fraksi yang menyetujui Empat Raperda untuk disahkan menjadi Perda. 

“Hari ini kami melaksanakan paripurna pengambilan keputusan empat Raperda Pemkab Bangka Selatan. Dan hari ini telah selesai di bahas dan di paripurnakan,” kata Erwin Asmadi kepada wartawan, Senin (21/2/2022). 

Ia mengatakan, empat Raperda yang diusulkan, telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan. 

“Alhamdulillah semua fraksi yang ada di DPRD ini dapat menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Bangka Selatan. Sekarang tinggal diundangkan, nanti tinggal Perbup nya saja untuk pelaksanaan Raperda yang sudah disahkan ini,” ujarnya. 

Erwin mengungkapkan, untuk pengawasan dalam pelaksanaan Raperda yang telah disahkan tersebut, pihak yang bersama dengan OPD akan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 

“Untuk pengawasan sendiri kita bersama OPD yang ada sesuai dengan tupoksinya masing-maisng, kita bersinergi bersama-sama bagaimana implementasi di lapangan agar OPD dan DPRD ini bersinergi,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Bangka Selatan yang telah memberikan pandangan dan menyetujui empat Raperda yang telah diusulkan menjadi Perda. 

“Empat Raperda ini diharapkan bisa betul-betul bermanfaat untuk kepentingan orang banyak. Salah satu dari empat Perda ini dapat meningkatkan PAD Bangka Selatan yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,” kata Riza. 

Ia menambahkan, Raperda yang sudah disahkan harus segera direalisasikan agar apa yang telah ditelurkan hari ini dapat berjalan dan bisa langsung eksen.(rus/advetorial)

TerabasNews

Recent Posts

Warga Belinyu Ramai-ramai Berdonor, 138 Kantong Darah Terkumpul dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 138 kantong darah berhasil dikumpulkan melalui kegiatan donor darah yang merupakan…

9 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Beri Motivasi Calon Alumni UBB Siap Berkarya dan Bangun Negeri

TerabasNews, BALUNIJUK – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengajak para calon alumni Universitas…

9 hours ago

Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Basel, Telkomsel Hadir Buat Masyarakat Desa Nadung

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Bangka Selatan, Telkomsel Hadir dengan menghadirkan…

11 hours ago

Pelayanan Publik Dindukcapil Bangka Tengah Permudah Pengurusan Dokumen Bayi Lewat Program “Dokter Sari Cantik”

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan…

13 hours ago

Pengobatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Sungailiat, Warga Bisa Berobat Lebih Dekat

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 154 warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian kegiatan Bulan…

19 hours ago

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Wali Kota Pangkalpinang Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan POMAL Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer TNI…

19 hours ago